Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerebek Judi Remi di Pelabuhan Panjang, Polisi Amankan Uang Rp 162 Ribu

Lima orang yang kedapatan sedang bermain judi yakni Darsani (44), Buhri (44), Dedi Chandra (30), Sarmadi (39), dan Mardani (21).

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gerebek Judi Remi di Pelabuhan Panjang, Polisi Amankan Uang Rp 162 Ribu
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Petugas Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Panjang mengamankan lima orang yang sedang main judi kartu di Pelabuhan Panjang 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Panjang menggerebek sebuah tempat yang dijadikan ajang bermain judi kartu di Pelabuhan Panjang.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap lima orang yang kedapatan sedang bermain judi yakni Darsani (44), Buhri (44), Dedi Chandra (30), Sarmadi (39), dan Mardani (21).

Mereka berasal dari Menggala, Tulangbawang, yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir dan kernet truk.

Kepala KSKP Panjang Inspektur Satu Ferdiansyah mengatakan, kelima tersangka kedapatan sedang bermain judi kartu remi di area Pelabuhan Panjang.

“Mereka saat kami gerebek sedang main judi kartu,” ujarnya, Rabu (19/10/2016).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp 162 ribu.

Berita Rekomendasi

Ferdi mengatakan, para tersangka sudah sering bermain judi di areal Pelabuhan Panjang sembari beristirahat.

Terungkapnya kasus ini, kata dia, berawal dari adanya masyarakat yang melapor ke aparat Bhabin Kamtibmas bahwa ada tempat yang sering dijadikan tempat bermain judi di Pelabuhan Panjang.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut. “Sampai di lokasi, kami melihat lima orang main kartu dengan uang yang ada di tengah sebagai taruhan,” tutur Ferdi.

Petugas pun menangkap kelima tersangka beserta barang bukti kartu remi dan uang. Ferdi mengutarakan, akan melakukan bersih-bersih di area pelabuhan dari tindakan kejahatan termasuk pungutan liar (pungli).

 
 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas