Gerebek Judi Remi di Pelabuhan Panjang, Polisi Amankan Uang Rp 162 Ribu
Lima orang yang kedapatan sedang bermain judi yakni Darsani (44), Buhri (44), Dedi Chandra (30), Sarmadi (39), dan Mardani (21).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Panjang menggerebek sebuah tempat yang dijadikan ajang bermain judi kartu di Pelabuhan Panjang.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap lima orang yang kedapatan sedang bermain judi yakni Darsani (44), Buhri (44), Dedi Chandra (30), Sarmadi (39), dan Mardani (21).
Mereka berasal dari Menggala, Tulangbawang, yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir dan kernet truk.
Kepala KSKP Panjang Inspektur Satu Ferdiansyah mengatakan, kelima tersangka kedapatan sedang bermain judi kartu remi di area Pelabuhan Panjang.
“Mereka saat kami gerebek sedang main judi kartu,” ujarnya, Rabu (19/10/2016).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp 162 ribu.
Ferdi mengatakan, para tersangka sudah sering bermain judi di areal Pelabuhan Panjang sembari beristirahat.
Terungkapnya kasus ini, kata dia, berawal dari adanya masyarakat yang melapor ke aparat Bhabin Kamtibmas bahwa ada tempat yang sering dijadikan tempat bermain judi di Pelabuhan Panjang.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut. “Sampai di lokasi, kami melihat lima orang main kartu dengan uang yang ada di tengah sebagai taruhan,” tutur Ferdi.
Petugas pun menangkap kelima tersangka beserta barang bukti kartu remi dan uang. Ferdi mengutarakan, akan melakukan bersih-bersih di area pelabuhan dari tindakan kejahatan termasuk pungutan liar (pungli).