Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rebutan Cowok, Tiga Mahasiswi Bakal Miliki Pengalaman yang Tidak Terlupakan Ini

Tersangka membuat video keberhasilan keduanya memberikan pelajaran terhadap korban, dan video tersebut diunggah ke instagram

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rebutan Cowok, Tiga Mahasiswi Bakal Miliki Pengalaman yang Tidak Terlupakan Ini
Tribun Kaltim/ Christoper Desmawangga
Kedua pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Senin (24/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - AS (19), mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jalan Ir Juanda, yang juga bekerja sebagai SPG (Sales Promotion Girl) dan Rs (20) yang merupakan mahasiswi akademi keperawatan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Keduanya telah melakukan penganiayaan terhadap mahasiswi berinisial JO (19), teman satu kampus AS.

Diduga pengeroyokan ini terkait memperebutkan seorang pria.

Dari hasil pemeriksaan unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, pelaku memukul korban, hingga mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah, serta mata korban lebam-lebam.

Keduanya membuat video pendek yang berisi tentang keberhasilan keduanya memberikan pelajaran terhadap korban, dan video tersebut diunggah ke instagram.

Awal mula kejadian pemukulan itu, korban diduga sengaja mengadukan perbuatan pelaku, yakni AS, kepada mantan pacarnya yang ada di Berau, karena AS kedapatan tengah berjalan bersama seorang pria, yang merupakan teman satu profesi mantan pacarnya AS.

Berita Rekomendasi

"Jadi si korban ini merekam pelaku tengah jalan dengan laki-laki lain, yang kebetulan laki-laki ini merupakan teman seprofesi mantan pacarnya. Lalu, si mantan pacar ini mengirim sms ke pelaku, dengan isi yang memang tidak sepantasnya. Ternyata pelaku tahu kalau yang adukan itu merupakan korban," tutur Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, IPTU Yusuf, Senin (24/10).

"Saat tanggal 16 september itu, korban kebetulan ke kostnya pelaku di jalan P Antasari, lalu si pelaku panggil temannya (Rs), sempat terjadi cek cok anatara mereka, lalu pelaku layangkan sejumlah pukulan, bersama dengan temannya itu," tambahnya.

Tak terima dengan perbuatan dua mahasiswi tersebut, dihari yang sama korban langsung melaporkan ke kepolisian, dan baru hari ini (24/10) kedua pelaku dapat diamankan. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas