Ayah Bejat Hamili Anak Kandung dan Menjualnya Seharga Rp 500 Ribu
Ahyar Safrudin tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur serta menjualnya kepada pria hidung belang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ahyar Safrudin alias Ardiani alias Pak Bima (41), akhirnya menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/10/2016) sore, di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ahyar Safrudin tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur serta menjualnya kepada pria hidung belang.
Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut pria asal Kododua, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider delapan bulan kurungan.
Di muka persidangan, Jaksa Swasti Arini menyatakan, terdakwa Safrudin secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandung, melakukan persetubuhan dengan anak kandung, eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Atas perbuatannya, JPU menjerat Safrudin dengan pasal berlapis yaitu primer, subsider, dan lebih subsider.
Primer yaitu Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Sedangkan subsider, Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lebih subsider Pasal 71 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
JPU menilai, kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh Safrudin tergolong berat.
Selain mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil, terdakwa juga menjual anaknya sendiri.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap Ahyar Safrudin alias Ardiani alias Pak Bima dengan pidana 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," tegas Jaksa Swasti Arini di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
JPU menjelaskan beberapa pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.
Hal yang memberatkan, terdakwa Safrudin pernah menjual anak kandungnya tahun 2008, perbuatan terdakwa di luar batas moral manusia, karena kedua korban merupakan anak kandungnya yang seharusnya dijaga.
Perbuatan terdakwa menghancurkan masa depan kedua anak kandungnya.
Terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit, dan akibat perbuatan terdakwa korban yang masih anak kandungnya mengalami depresi berat.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, yaitu Benny Hariyono akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
"Mendengar tuntutan jaksa yang cukup tinggi ini, saya selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya pembelaan," ujar Benny singkat.
Dalam dakwaan disebutkan, sebelum melakukan aksi bejatnya itu, terdakwa yang menikah sebanyak tiga kali itu membujuk istri pertamanya Nurhayati (yang sudah bercerai) asal Lombok, NTB, agar mengizinkan anaknya diajak tinggal bersama.
Terdakwa berdalih kepada Nurhayati ingin mengajak korban RS (8) ke Bima untuk disekolahkan.
Namun, faktanya terdakwa justru mengajak korban ke Denpasar.
Sesampainya di Bali, terdakwa mengajak korban RS tinggal di kos Jalan Bung Tomo 15X Denpasar.
Saat korban tinggal di dalam kos itulah, terdakwa melakukan aksi bejatnya.
Tidak hanya sekali aksi bejat terdakwa dilakukan, namun saat Safrudin pindak kamar kos di Pidada, Ubung, Denpasar, ia kembali melakukan aksi bejatnya menyetubuhi anaknya.
Selanjutnya, terdakwa juga melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi anak kandungnya yang lain berinisial SAH (15) di kamar kosnya.
Bahkan korban sampai hamil.
Tak sampai di situ, Safrudin tega menjual darah dagingnya kepada orang lain.
Sekali kencan, Safrudin memasang tarif Rp 300 sampai dengan Rp 500 ribu.