Ditangkap Mencuri Motor, Rencana Agus Nikahi Kekasihnya Terancam Batal
Agus mengatakan, sampai saat ini kekasihnya belum mengetahui dirinya ditangkap polisi
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Empat pencuri sepeda motor ditangkap anggota Resmob Polrestabes Semarang. Keempat pelaku yakni Darmoko (29), Agus Purwanto (32) yang keduanya warga Kendal, serta Daryoso (27) dan Muhammad Zaenuri alias Ambon warga Kabupaten Demak.
Keempatnya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Agus Purwanto mengaku sedih mengetahui ancaman hukuman yang akan dijalaninya.
Pasalnya, dua bulan lagu dirinya akan menikahi kekasihnya.
"Sudah lamaran, rencana Desember 2016 ini nikah," kata Agus saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (31/10/2016).
Bahkan Agus menutup wajahnya dan menghela nafas ketika wartawan menanyakan apakah kekasihnya sudah mengetahui dirinya ditangkap polisi.
"Tidak tahu mas, tolong jangan tanyakan lagi masalah nikah. Saya tidak kuat," katanya.
Agus, Darmoko dan Daryoso mendapat "hadiah" timah panas di kaki karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Dari tangan keempat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa beberapa buah kunci letter T, 14 unit sepeda motor serta gerinda yang digunakan untuk membuat kepala kunci letter T.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, mengatakan, tiga dari empat pelaku akan diserahkan ke Polresta Solo.
"Termasuk empat barang bukti sepeda motor akan kami serahkan ke Polresta Solo. Mereka juga beraksi di sana," kata Abiyoso.