Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan Dahlan Iskan Medadak Dihentikan, Tekanan Darahnya Naik

Pemeriksaan Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang penjualan aset PT Panca Wira Usaha mendadak dihentikan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pemeriksaan Dahlan Iskan Medadak Dihentikan, Tekanan Darahnya Naik
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, keluar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Kamis (27/10/2016) malam. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Pertimbangan penangguhan penahanan yakni kondisi kesehatan pasca operasi transpalasi hati.

Dalam penangguhan penahanan ini, banyak penjaminnya akan dilampirkan dalam permohonan penangguhan.

"Selain keluarga juga banyak yang akan menjamin yakni pengusaha, pejabat pemerintah dan ulama," terangnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, menyatakan pemeriksaan Dahlan terkait tugas pokok dan fungsi sebagai Dirut PT PWU atas dengan pelepasan dua aset yang tak prosedural tersebut.

"Dahlan diperiksa sebagai tersangka," papar Romy.

Sementara penyidik dalam minggu ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya mantan Gubernur Jatim, Imam Utomo yang dijadwalkan diperiksa, Rabu (2/11/2016) besok.

Imam Utomo itu pernah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

Dalam kasus ini, Dahlan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemprov Jatim periode 2000-2010.

Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya. Yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003 silam.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan.

Selain itu, penyidik menengarai aset dijual denga harga di bawah harga pasaran saat transaksi berlangsung. Diduga uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke kas PT PWU.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas