Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Tak Sanggup Bayar Pengacara, Negara Siapkan Anggaran Rp 5 Juta

Theodorus Yosep Parera mengatakan, sesuai KUHAP, semua tersangka harus didampingi oleh pengacara.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Tak Sanggup Bayar Pengacara, Negara Siapkan Anggaran Rp 5 Juta
Tribun Jateng/Muh Radlis
Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Semarang, Theodorus Yosep Parera. TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

aporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Banyak kasus hukum yang disidangkan namun terdakwa tidak didampingi oleh pengacara atau lawyer.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Semarang, Theodorus Yosep Parera mengatakan, sesuai KUHAP, semua tersangka harus didampingi oleh pengacara.

"Saat penetapan tersangka di kepolisian maupun kejaksaan, harus didampingi oleh pengacara. Itu sesuai dengan KUHAP," Kata Yosep saat berbincang dengan Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Senin (31/10/2016).

Yosep mengatakan, sesuai pasal 56 KUHAP, negara melalui penegak hukum wajib mengeluarkan penetapan pendampingan lawyer kepada tersangka.

"Sanggup atau tidak sanggupnya tersangka untuk didampingi pengacara, polisi, jaksa atau hakim wajib mengeluarkan penetapan penunjukan pengacara," katanya.

Apabila seorang tersangka tidak sanggup membiayai pengacara, maka negara yang akan membayar pengacara tersebut.

Berita Rekomendasi

Yosep mengatakan, tersangka yang tidak bisa menyediakan pengacara, maka negara melalui penegak hukum wajib menunjuk.

"Itu namanya kasus prodeo. Ada anggaran yang sudah disiapkan oleh negara bagi tersangka yang kurang mampu membayar lawyer. Anggarannya setiap kasus Rp 3 sampai Rp 5 juta tergantung kasusnya," katanya.

Kasus yang wajib didampingi oleh pengacara, menurut Yosep, adalah kasus yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

"Kantor saya sudah dampingi sekitar 150-an kasus prodeo. Tapi anggarannya tidak kami ambil sama sekali, ambilnya di Kemenkumham," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas