Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Cara Polisi Ungkap Penyelundupan Paket Sabu di Tulang dan Daging Gulai Kambing

FH membawa sebuah bungkusan plastik yakni dua paket Sabu 1,20 gram di dalam gulai kambing yang dikemas dengan bungkusan plastik

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Cara Polisi Ungkap Penyelundupan Paket Sabu di Tulang dan Daging Gulai Kambing
Warta Kota/Andika Panduwinata
ILUSTRASI - Polisi menemukan narkotika jenis sabu di tempat tinggal pelaku yaitu di Rumah Susun Cengkareng lantai 4. 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - FH  (45), warga Jalan Maruti Gang II, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara Bali diringkus aparat Satreskoba Polresta Denpasar.

Ia kedapatan memiliki dua paket sabu yang akan diselundupkannya ke dalam tahanan saat hendak membesuk sepupunya.

Begini cara polisi endus dan tangkap FH.

Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo menyatakan, awalnya penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan  informasi masyarakat.

Ada seorang laki laki yang diketahui bernama FH, dengan ciri ciri dan alamat tinggalnya sudah dicurigai sering mengedarkan narkoba.

Nah, kebetulan setelah dibuntuti beberapa waktu, korban akan membesuk ke tahanan Mapolresta Denpasar.

BERITA REKOMENDASI

FH nampak membawa sebuah bungkusan plastik yakni dua paket Sabu 1,20 gram di dalam gulai kambing yang dikemas dengan bungkusan plastik.

Hari Kamis 3 november 2016 sekitar jam 11.00 Wita, dilakukan pengintaian dan sekira pukul 14.00 Wita,  TO datang menggunakan sepeda motor N max warna coklat DK 4075 QP yg ternyata  parkir di areal Polresta.

"FH langsung diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan nihil di temukan BB, namun tersangka terlihat membawa bungkus plastik yang di dalamnya berisi gulai kambing," kata Gede, Jumat (4/11/2016).

Karena gerak geriknya sangat mencurigakan, saat dilakukan pemeriksaan  tulang dan dagingnya ditemukan satu paket sabu.

Dari penyidikan, FH mengakui bahwa sabu yg di temukan di gulai kambing adalah miliknya yang dibeli seharga Rp 1,25 juta dari seseorang yang bernama MU yangg keberadaaannya tidak diketahui.


Usai itu ia memasak daging kambing, selanjutnya tersangka FH membungkus gulai kambing tersebut dan rencananya akan diberikan kepada HS.

HS merupakan sepupunya dalam kasus narkoba.

"FH membawakan gulai kambing berisi dua paket sabu tersebut mengaku atas inisiatif sendiri, karena merasa hutang budi dan sering di bantu oleh HS, karena FH baru saja mendapat rejeki dari komisi jual beli mobil. FH merupakan residivis kasus narkoba tahun 2013 ditangkap di Gianyar dengan vonis 4 tahun," katanya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas