Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nuzulam Aniaya Mantan Istrinya Lantaran Kesal Selalu Dimintai Jatah Bulanan

Nuzulam (45) tega menganiaya mantan istrinya, Ratna Sari Dewi (36) di bagian muka hingga mengalami memar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nuzulam Aniaya Mantan Istrinya Lantaran Kesal Selalu Dimintai Jatah Bulanan
Tribunnews.com
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Nuzulam (45) tega menganiaya mantan istrinya, Ratna Sari Dewi (36) di bagian muka hingga mengalami memar karena kesal saat bertemu selalu minta jatah uang bulanan.

Tak senang dengan perlakuan sang mantan suami, Ratna melaporkannya ke Polsek Gandus Palembang.

Saat berada di rumahnya di Jalan Tanjung Pandan RT 26 No 591 Sako Palembang, Nuzulam ditangkap anggota Polsek Gandus Palembang.

"Kejadiannya pada 1 November 2016 lalu sekitar pukul 11.00 di Jalan Syakyakirti Lorong Pancasila Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus. Saat itu aku bertemu dengan mantan istri, tiba-tiba dia mendekat dan marah-marah. Dia memaksa meminta uang bulanan, padahal uang bulanan untuk anak bukan untuk dia. Tetapi malah marah-marah," ujarnya, Sabtu (5/11/2016).

Kesal ditekan dan diminta uang jatah bulanan, ia merasa tidak punya kewajiban lagi untuk memberikan uang tersebut kepada sang istri akhirnya membuat Nuzulam geram.

Tangannya langsung menampar wajah Ratna berkali-kali hingga memar.

Usai menampar sang mantan istri, Nuzulam akhirnya meninggalkan korban.

Ia tidak mengetahui, kalau penganiayaan yang dilakukannya dilaporkan ke polisi hingga berujung ke penjara.

Berita Rekomendasi

"Aku kesal, karena memaksa meminta uang jatah bulanan. Terlebih di depan orang ramai, padahal kami sudah bercerai. Aku hanya mau memberi nafkah untuk anak saja yang saat ini tinggal bersama dia," katanya.

Kapolsek Gandus Palembang AKP Dedi Rahmad menuturkan, berdasarkan laporan korban Ratna Sari Dewi dengan nomor LP/B -230 /XI/12016/Sumsel/resta/sek gandus pada 1 November 2016 lalu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Tersangka dikenakan pasal penganiayaan. Dari laporan korban yang disertai bukti visum, korban mengalami luka memar di bagian wajah karena dianiaya tersangka," ujarnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas