Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Delapan Tahun Tinggal di Malaysia Tanpa Paspor, Keluarga Ini Dideportasi

Mereka menjadi bagian 48 orang Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) yang di deportasi pemerintah Malaysia dari Pos Lintas Batas Negara Entikon

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Delapan Tahun Tinggal di Malaysia Tanpa Paspor, Keluarga Ini Dideportasi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Sejumlah TKI bermasalah dan keluarganya yang dideportasi ke tanah air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong 

Dengan maraknya TKIB yang dideportasi pemerintah Malaysia pada tahun 2016 ini, Yuline mengimbau agar warga masyarakat lebih jeli dalam memilih pekerjaan di luar negeri, terutama di Malaysia.

"Jangan asal ada orang yang mengajak, bahwa kerja di luar negeri itu gajinya besar. Ternyata, setelah mereka sudah kerja di sana, lebih parah lagi. Memang iming-iming gaji besar, ternyata malah mereka ada gajinya yang tidak dibayar, walau ada juga yang dibayar, tapi banyak kasusnya mereka tidak dibayar gajinya dengan alasan mereka tidak punya paspor," papar Yuline.

Setelah tiba di Dinsos Kalbar, para TKIB ini nantinya akan ditempatkan di shelter Dinsos Kalbar. Sambil menunggu proses verifikasi data dan jadwal pemulangan ke daerah asal masing-masing.

"Untuk makan dan pemulangan di Dinas Sosial, kami yang tanggung di sini. Karena itu ada dana dari Kemensos, jadi nanti kami yang mengurus, dan juga nanti pemulangannya kami sesuaikan dengan jadwal kapal untuk yang diluar Kalbar," jelasnya.

Bagi yang dari Kalbar, pihaknya akan mengarahkan menggunakan kendaraan bus-bus yang sesuai daerah asal TKIB. Namun bagi luar Kalbar, pihaknya telah memiliki MoU dengan PT Pelni untuk pemulangan menggunakan kapal.

"Mereka yang diluar Kalbar, nanti akan dipulangkan menggunakan kapal PT Pelni. Jadi mereka ndak perlu bayar, karena kami sudah ada MoU. Kami tinggal membuatkan surat yang menyatakan bahwa ini adalah TKIB yang dideportasi dan akan pulang menggunakan kapal PT Pelni. Sabtu ini kapalnya datang, sementara kami tampung di sini," urainya.

Sebelumnya, Kapolsek Entikong, AKP Kartyana mengungkapkan, sebanyak 48 orang Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) yang di Deportasi dari Negara Malaysia, tiba dengan menggunakan satu unit bus Bintang Jaya dan satu unit mobil Van Imigresen Balai Bekenu Malaysia.

Berita Rekomendasi

Dengan pengawalan dan diantar langsung petugas Imigrsen Balai Bekenu Malaysia beserta Konsulat Jendral Republik Indonesia di Malaysia, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Rabu (9/11/2016) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Kegiatan yang sudah kami lakukan, menghitung atau mendata ulang jumlah TKI-B yang di Deportasi dan memisah jumlah TKI-B Per Kota/Kabupaten dan Provinsi," ungkapnya, Rabu (9/11/2016).

Lanjut Kartyana, selain itu pihaknya juga telah melakukan screening masing-masing TKI-B, yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Entikong dan P4TKI Entikong.

"Pengembangan kasus dari hasil screening, apabila ada indikasi merupakan korban perdagangan orang (Trafficking), guna mengusut agen TKI Ilegal dan jaringannya. Selain itu, seluruh TKI-B yang dipulangkan, sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Negara Malaysia tanpa dokumen lengkap," jelasnya.

Hasil screening tersebut, ditemukan beberapa permasalahan yang dialami TKIB dari Negara Malaysia, di antaranya, pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor.

"Kemudian, tidak ada permit, kondisi Sakit. Rincian daerah asal seluruh TKIB yang di Deportasi dari Negara Malaysia kali ini, dari Kalbar 24 orang, NTT 4 orang, Sulsel 6 orang, NTB 4 orang, Jabar 1 orang, Jatim 2 orang, Jateng 1 orang, Lampung 2 orang, DKI Jakarta sebanyak 1 orang," paparnya.

Dari 48 orang TKIB yang di deportasi, 42 orang di antaranya berjenis kelamin laki-laki, sisanya sebanyak 3 orang perempuan. Dari rincian tersebut, terdapat satu anak laki-laki serta dua anak perempuan.

Setelah proses screening selesai, 48 orang TKIB tersebut, kemudian diberangkatkan menuju kantor Dinsos Kalbar di Pontianak, dengan menggunakan dua unit bus angkutan umum, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas