Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Kades Diminta Uang Rp 500 Ribu Hingga Rp 10 Juta, Untuk Apa?

Sejumlah Cakades diminta membayar uang oleh panitia Pilkades di masing-masing desa untuk proses berlansungnya pesta demokrasi tingkat desa itu.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Calon Kades Diminta Uang Rp 500 Ribu Hingga Rp 10 Juta, Untuk Apa?
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang. 

Mereka mengungkapkan rasa keberatan, namun karena merasa ini sudah kesepakatan, maka mereka mengikutinya.

"Iya kalau kanti bayar semua, kita mengikuti jugo jadinya," kata Cakades lainnya.

Sedangkan ketua Panitia Pilkades Koto Petai, Suardi membantah dikatakan pihaknya memungut uang pendaftaran dari Cakades.

Ia mengatakan pihaknya tidak mematok besaran dana tersebut.

Namun saat ditanya, apakah dana itu untuk sumbangan partisipasi Pilkades, ia juga enggan menanggapinya.

"Itu belum tahu saya, nanti saja," katanya.

Demikian juga di desa lainnya di Kecamatan Keliling Danau, Setinjau Laut, dan Kecamatan Depati Tujuh.

BERITA REKOMENDASI

Rerata terjadi pungutan saat pendaftaran berkas administrasi Cakades.

Salah seorang Cakades di Kecamatan Keliling Danau mengatakan berkas para calon peserta kades baru diterima panitia bila sudah membayar 'sumbangan' tersebut.

Beberapa alasan lainnya karena belum turunnya anggaran untuk pemilihan kepala desa dari Pemkab Kerinci.

"Sedangkan dana dari ADD tak mencukupi untuk anggaran Pilkades, karena hanya diambil sedikit," ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan

Sementara itu data yang dihimpun Tribun desa yang melakukan uang sumbangan diantaranya Desa Pancuran Tiga di Tanjung Pauh dengan dugaan pungli Rp 500 ribu, desa Bukit Pulai Tanjung Pauh Rp1 juta, desa Dusun Baru Pulau Tengah Rp 10 juta.


Selain itu Desa Koto Petai Rp3 juta, Kayo Aro Ambai Rp3 juta. Dan beberapa desa lainnya di Hiang yang menggelar Pilkades.

Terpisah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempauan Pemerintahan Desa dan keluarga Berencana (BPMPPD-KB), Adli mengatakan tidak boleh ada pungutan atau pembayaran sejumlah uang saat pendafataran Cakades.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas