Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Icus Lari Sambil Membuang Plastik Berisi Sabu saat Didekati Polisi

Anggota Polres Pekalongan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Icus Lari Sambil Membuang Plastik Berisi Sabu saat Didekati Polisi
Tribun Jateng/Muh Radlis
Anggota Polres Pekalongan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku bernama Muhammad Faequl Uman alias Icus (24) ditangkap di Jalan Raya Dororejo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Anggota Polres Pekalongan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku bernama Muhammad Faequl Uman alias Icus (24) ditangkap di Jalan Raya Dororejo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.

Dari tangan warga Kedungwuni itu polisi menyita satu paket sabu seberat 0,25 gram dan satu buah handphone.

Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto mengatakan, Icus ditangkap saat hendak bertransaksi.

Menurutnya, penangkapan Icus berkat laporan masyarakat bahwa di Jalan Raya Dororejo akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

"Ada laporan masyarakat, lalu anggota kami menyelidiki," kata Aries, Senin (14/11/2016).

Rekomendasi Untuk Anda

Dua anggota yang menyekidiki informasi tersebut lalu mendapati Icus. Setelah diamati, gerak gerik Icus membuat polisi curiga.

Terlebih saat dua polisi berpakaian preman itu mendekati, Icus berusaha lari dan membuang plastik klip kecil berisi sabu.

"Anggota mendekati dan dia membuang plastik kecil. Saat diperiksa isinya sabu seberat 0,25 gram," katanya.

Tanpa perlawanan, Icus dibekuk dan digelandang ke Polres Pekalongan.

Polisi masih mengembangkan keterangan Icus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

"Masih dikembangkan barangnya (sabu) dari mana, siapa pemasoknya. Kalau pengakuannya paket sabu itu akan dijual seharga Rp 350 ribu," katanya.

Icus dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," kata Aries.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas