Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai PTN Ini Gelapkan Uang SPP dan SPA Mahasiswa Sebesar Rp 570 Juta

Tersangka diduga melakukan korupsi dengan cara menggelapkan uang SPP dan SPA dari mahasiswa kampus sejak 2007 hingga 2009.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pegawai PTN Ini Gelapkan Uang SPP dan SPA Mahasiswa Sebesar Rp 570 Juta
chinahearsay.com
Ilustrasi korupsi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Seorang pegawai Perguruan Tinggi Negara (PTN) di wilayah Sleman, ditahan Kejati DIY dalam penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap 2) dari penyidik Polda DIY ke jaksa penuntut umum, Kamis (17/11/2016).  

Tersangka yakni NC, yang merupakan bendahara PTN tersebut diduga melakukan penggelapan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Sumbangan Pengembangan Akademik (SPA) dari mahasiswa.

Akibat perbuatannya, negara merugi sekitar Rp 570 juta.

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Azwar mengungkapkan, perkara ini sebelumnya ditangani di Polda DIY.

Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan korupsi dengan cara menggelapkan uang SPP dan SPA dari mahasiswa kampus sejak 2007 hingga 2009.

Uang yang seharusnya disetorkan negara dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Berita Rekomendasi

"Uang yang dikorupsi selama tiga tahun, akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp 570 juta," jelas Azwar di dampingi Kasi Pidsus Kejari Sleman Yulianta, Kamis (17/11/2016).

Lebih lanjut, setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P21), maka penyidik Polda DIY melakukan tahap 2 ke Kejati DIY.

Dalam tahap 2 ini, barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejati DIY.

"Selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Sleman karena lokasi perkaranya berada di wilayah hukum Sleman," katanya.

Setelah melalui tahap 2, tersangka NC akan dilakukan penahanan di Lapas Cebongan.

Dalam waktu dekat, surat dakwaan selesai dan tersangka akan segara diimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan.

NC akan didakwa dengan Pasal 2, 3 dan 8 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas