Buronan Gratifikasi RS Bob Bazar Pernah Kirim Surat Minta Keadilan, Ternyata Ini yang Terjadi
Mengenai siapa orang yang menyuruh para tersangka menandatangani blangko kosong, Dicky mengatakan, masih dalam pendalaman penyidik
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung sedang mendalami keterlibatan orang lain dalam pelarian lima buronan kasus dugaan gratifikasi proyek alat kesehatan di Rumah Sakit Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan.
Kelima buronan ini kini sudah ada yang menyerahkan diri dan ada yang ditangkap.
Mereka adalah mantan Direktur RS Bob Bazar Armen Patria, mantan ketua panitia lelang Joni Gunawan, dan makelar proyek Robinson.
Ketiganya kini sudah menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Dua tersangka lain yang ditangkap adalah dari pihak rekanan PT Hutama Sejahtera Radofa yaitu Sutarman dan Subadra Tholib.
Dari hasil pemeriksan sementara terhadap Sutarman dan Subadra, polisi mengindikasikan ada orang yang sengaja menyembunyikan tersangka agar tidak memenuhi panggilan penyidik untuk melaksanakan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
Selama menjadi buronan, papar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara, kelima orang tersebut pernah mengirimkan surat meminta keadilan ke penyidik.
Isi surat itu, kelima tersangka menuding penyidik tebang pilih dalam memproses hukum.
Para tersangka juga meminta penyidik untuk menindaklanjuti beberapa kasus korupsi yang ditangani penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan kami ke dua tersangka (Sutarman dan Subadra), mereka mengaku disuruh menandatangani blangko kosong oleh seseorang. Ternyata blangko yang ditandatangani itu menjadi surat meminta keadilan. Jadi mereka tidak tahu menahu soal surat meminta keadilan itu,” jelas Dicky, Jumat (18/11/2016).
Mengenai siapa orang yang menyuruh para tersangka menandatangani blangko kosong, Dicky mengatakan, masih dalam pendalaman penyidik.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah meminta Propam untuk menindaklanjuti surat para tersangka itu.
Hasil pemeriksaan Propam, tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi dalam menangani kasus korupsi.
Dicky mengatakan, penyidik selalu profesional dalam memproses hukum.