Ini Pengalaman Antoneita dan Tomasia Saat Berada di Penjara Gleno Timor Leste
Dua warga Kabupaten Belu ini ditangkap akhir Agustus lalu saat membawa ternak babi ke Timor Leste untuk mengikuti upacara adat.
Editor: Eko Sutriyanto
Hal ini yang di lakukan oleh salah satu komunitas masyarakat Timor, Eks Kecamatan Atsabe, Kabupaten Ermera yang notabene Warga Negara Indonesia kelahiran Timor Leste untuk dibawa dan dimakamkan di dusun Atudare, Desa Malabe, Kecamatan Atsabe, Kabupaten Ermera, Timor Leste.
Kedua warga timor di Atambua Antoneta dan Tomasya pun ikut dalam kegiatan ini namun dituduh telah melakukan tindakan melawan Hukum Negara Timor Leste dan hingga hari ini ditahan di rumah tahanan Fatukeru-Gleno, Distrik Ermera selama tiga bulan kedepan.
Adapun Prosesi penggalian, pemindahan dan pemakaman kembali tulang rangka/tulang belulang sebagai berikut :
1). Pada hari Senin dan Selasa, tanggal 22-23 Agustus 2016 keluarga di Atambua melakukan penggalian tulang rangka/tulang belulang jenazah di kuburan pengungsi Eks Timor-Timur di Haliwen-Lesepu-Kelurahan Manumutin-Kecamatan Kota Atambua sebanyak enam tulang rangka/tulang belulang jenasah dan di semayamkan di rumah Bapak Celetino A.Goncalves di Bautasik-Desa Kabuna-Kecamatan Kakuluk Mesak.
2). Pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2016 misa Requiem/arwah 6 tulang rangka/tulang belulang jenazah di rumah Bapak Celestino A.Goncalves yang di hadiri seluruh keluarga besar di Atambua-Belu, Kepala Desa Kabuna dan perwakilan pemerintah Timor Leste dalam hal ini Agen Consul Timor Leste di Atambua-Belu.
3). Pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2016 keluarga mengantar 6 tulang rangka/tulang belulang jenazah melalui Pintu Lintas Batas Motaain (PLB) dengan mengantongi surat permohonan lintas batas dari Komandan Kodim 1605/Belu tertanggal 23 Agustus 2016 Nomor B/851/VIII/2016.
4). Tiba di Timor Leste, 6 tulang rangka/tulang belulang jenazah di semayamkan di salah satu rumah keluarga dan di makamkan pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2016 di dusun Atudare, Desa Malabe, Kecamatan Atsabe, Kabupaten Ermera, Timor Leste.
5). Karena untuk kebutuhan prosesi adat dalam pemakaman dan pembangunan kuburan maka pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2016, keluarga dari Atambua Atas nama Ibu Antoneta Goncalves dan Ibu Tomasya Elisa Tilman kembali ke Atambua melalui Pintu Lintas Batas Nunura-Haekesak untuk mengambil binatang (babi) tiga ekor dan dibawa ke Timor Leste pada hari Kamis, tanggal 1 September 2016 melalui Pintu Lintas Batas Motaain yang difasilitasi oleh salah satu Anggota TNI Kodim 1605/Belu "R" yang dikoordinasi oleh salah satu anggota keluarga atas nama saudara Lamberto dengan kesepakatan diberikan sejumlah uang pelintasan Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan dapat melintas ke Timor Leste.
6). Pada waktu yang bersamaan, setelah melintas masuk ke wilayah Timor Leste, kedua Ibu (Antoneta Goncalves dan Tomasya Elisa Tilman) ditangkap pihak keamanan Timor Leste di Batugade dan diproses (interogasi) lalu ditahan di markas/Pos keamanan Timor Leste di Fatukbot.
7). Pada hari Jumat, tanggal 2 September 2016, kedua Ibu (Antoneta Goncalves dan Tomasya Elisa Tilman) dibawa dan ditahan untuk diinterogasi lebih lanjut di kantor kepolisian Maliana-Distrik Bobonaro.
8). Pada hari Sabtu, tanggal 3 September 2016 kedua Ibu (Antoneta Goncalves dan Tomasya Elisa Tilman) di bawa dari Maliana, Distrik Bobonaro menuju Distrik Suai untuk di sidangkan di pengadilan Distrik Suai. Namun berhubung pejabat (Hakim) di pengadilan Distrik Suai tidak ada dan sementara berada di Distrik Ainaro, maka kedua Ibu (Antoneta Goncalves dan Tomasya Elisa Tilman) tersebut di bawa menyusul Hakim tersebut ke Distrik Ainaro dan di sidangkan di salah satu rumah warga oleh Hakim tersebut dan dinyatakan bersalah/melanggar aturan hukum Timor Leste sehingga diperintahkan untuk dibawa ke Dili dan ditahan di LP Bekora.
9). Pada hari Minggu, tanggal 4 September 2016, kedua Ibu (Antoneta Goncalves dan Tomasya Elisa Tilman) di bawa kembali dari Distrik Ainaro ke Maliana-Distrik Bobonaro dan ditahan di kantor kepolisian hingga hari Senin, tanggal 5 September 2016 untuk diinterogasi kembali oleh kepolisian Maliana-Distrik Bobonaro.
10). Pada hari Selasa, tanggal 6 September 2016 kedua Ibu (Antoneta Goncalves dan Tomasya Elisa Tilman) di bawa ke Dili dan di tahan di LP Bekora.
11). Pada hari Rabu, tanggal 7 September 2016 kedua Ibu (Antoneta Goncalves dan Tomasya Elisa Tilman) di bawa/dipindahkan dari LP Bekora ke LP Fatukeru-Gleno, Distrik Ermera hingga hari ini.*