Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dimas Kanjeng Jadi Tersangka Tidak Pidana Pencucian Uang

Setelah jadi tersangka kasus pembunuhan dan penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus lainnya.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dimas Kanjeng Jadi Tersangka Tidak Pidana Pencucian Uang
Capture Youtube
Lama tak menampakkan diri di publik, Taat Pribadi pelaku penipuan berkedok penggandaan uang akhirnya muncul. Namun kali ini Taat Pribadi muncul dengan bernyanyi. 

  

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Setelah jadi tersangka kasus pembunuhan dan penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus lainnya.

Tim penyidik  Ditreskrimum Polda Jatim secara resmi menetatpkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 Status tersangka Dimas Kanjeng atas kasus TPPU ditetapkan Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (20/11/2016). ]

"Sudah menjadi tersangka dalam kasus TPPU," sebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, Minggu (20/11/2016).

 Argo Yuwono menjelaskan, tim penyidik sudah mengkaji dan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap 40 saksi.

Tim penyidik juga telah menyita barang bukti kekayaan milik Dimas Kanjeng. Seperti bengkel, supermarket, gudang, beberapa sertifikat sawah, rumah di area padepokan yang lahannya sekitar 6 ha.

Berita Rekomendasi

“Ada dua alat bukti yang kami temukan, dan itu yang dipakai memutuskan (Dimas Kanjeng) sebagai tersangka TPPU,” jelas Argo.

Dua alat buti itu, lanjut Argo, keterangan dari hasil pemeriksaan para saksi dan surat-surat berupa sertifikat tanah.

Argo yang segera menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan,  tim penyidik telah mempersiapkan berkas kasus TPPU ini. Dalam waktu dekat, berkas TPPU yang dilakukan Dimas Kanjeng segera limpahkan ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

 "Kami belum dapat memastikan kapan berkas dilimpahkan, begitu selesai pasti segera dikirim," jelas pria asal DI Yogyakarta ini.

Guna mengungkap kasus TPPU ini, kata Argo, tim penyidik sudah manggil sebanyak 70 saksi untuk dimintai keterangan. Dari 70 saksi yang dilanggil, sebanyak 40 saksi memenuhi panggilan dan memberi kerangan ke hadapan tim penyidik.

Para saksi  dimintai keterangan soal asal usul aset dan harta benda milik Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur.

Seperti rumah mewah, motor besar, mobil pribadi, sawah, tanah, bengkel dan mini market. Barang tersebut sudah distita dan diduga merupakan hasil penipuan dengan modus penggandaan uang.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas