Sebelum Membacok Perut Istrinya, Sugiyono Menghantamnya dengan Kursi Kayu
Sebilah arit atau parang yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi istrinya itu dibuang di areal persawahan tak jauh dari lokasi kejadian.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, GROBOGAN - Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang guru SDN Putatsari 01, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah bernama Endang Listyowati (40) terkuak sudah.
Pelaku yang tak lain adalah suami korban yakni Tugiyono (44) sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Grobogan, Senin (28/11/2016) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat menjelang subuh, pelaku ini sempat menengok ke rumah atau mendatangi lokasi kejadian di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo melalui pintu belakang.
Sat Reskrim Polres Grobogan yang telah mengendus keberadaan tersangka kemudian meringkus Tugiyono.
"Pelaku pulang ke rumah, lalu kami bekuk. Memang dia ingin menyerahkan diri," kata Kapolres Grobogan, AKBP Agusman Gurning, saat gelar perkara di Mapolres Grobogan.
Dijelaskan Agusman, usai membantai istrinya, pelaku kabur ke areal persawahan di belakang rumahnya.
Sebilah arit atau parang yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi istrinya itu dibuang di areal persawahan tak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku kalap karena dugaan perselingkuhan yang ditudingkan kepada istrinya. Sebelum kejadian yakni saat magrib, korban yang baru datang setelah bepergian beberapa hari berniat minggat dengan mengajak serta anaknya yang masih berumur delapan tahun. Saat melihat istrinya mengemasi pakaian ke dalam tas inilah, pelaku mulai kesetanan," terang Agusman.
Tugiyono yang gelap mata langsung menghantam kepala istrinya menggunakan sebuah kursi kayu.
Melihat istrinya tergeletak tak berdaya, tanpa pikir panjang kondektur bus ini lantas mengambil parang hingga membacok perut korban sebanyak tiga kali.
"Pelaku sudah memperingatkan agar istrinya tidak pergi, tapi hal itu tidak digubris. Hal itulah yang kemudian memancing kemarahan pelaku. Hubungan mereka memang tidak harmonis. Untuk sementara pelaku kita jerat tindak pidana KDRT hingga mengakibatkan kematian pasal 44 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk sangkaan pembunuhan berencana masih didalami," kata Agusman.
Caption : Kapolres Grobogan, AKBP Agusman Gurning saat meminta keterangan Tugiyono di Mapolres Grobogan, Senin (28/11/2016). TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.