Kisah Petani yang Dituduh Curi Sawit di Kebun Pribadi yang Bersertifikat Namanya
Terdakwa Nurdin di hadapan hakim berulang kali menyatakan dirinya tidak mencuri buah sawit milik perusahaan dan meminta hakim membebaskannya.
Editor: Robertus Rimawan
Kedatangan transmigran itu diperkuat dengan SK Gubernur Bengkulu Nomor 355 tahun 1982 tentang tanah lokasi transmigrasi dan penempatan yang ditandatangani Gubernur Soeprapto. Tanah pembagian transmigrasi itu ditanami dengan kelapa sawit.
Namun pada tahun 2004, Bupati Seluma Husni Thamrin menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit PT Agri Andalas dengan SK Nomor 498 tahun 2004 dengan luasan 2.000 hektar yang berbatasan dengan Desa Rawa Indah.
Saat IUP diterbitkan, konflik perusahaan dengan petani bermunculan karena tanah masyarakat Desa Rawa Indah diklaim juga sebagai milik perusahaan.
"Tanah yang bersengketa dengan perusahaan sekitar 575 hektar, dengan rincian 500 hektar tanah transmigran, 375 hektar tanah cadangan desa, semua diambil perusahaan, masyarakat yang terlanjur menanam kalau panen akan ditangkap dan dipenjara," jelas Rubino.
Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat agar tanah mereka kembali, termasuk meminta bupati dan DPRD ikut menyelesaikan persoalan tersebut, namun tak membuahkan hasil.
Petani menguasai sertifikat namun tak dapat mengakses tanah untuk digarap. Dalam surat risalah pertemuan antara petani Desa Rawa Indah dan BPN Provinsi Bengkulu nomor 2/II/BIDV/2014 yang ditandatangani Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Provinsi Bengkulu, Ali Ritamsi, menyebutkan bahwa BPN tak pernah mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas di dalam Desa Rawa Indah.
"Perusahaan tidak ada izin berkebun di dalam Desa Rawa Indah, BPN tak keluarkan izin, tapi entah mengapa mereka mencaplok lahan transmigran di Desa Rawa Indah, ini kan aneh, saya menduga ada pelanggaran," tambah Rubino.
Empat petani dipenjara
Kepala Desa Rawa Indah Rubimanto menjelaskan, sepanjang ia menjabat sebagai kades terdapat sekitar empat orang warga yang dipenjara dengan kasus dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan.
Mahmud (58), adik Nurdin misalnya, sempat dipenjara tujuh bulan karena dituduh mencuri buah sawit. Padahal versi Mahmud saat itu ia hanya mencari ikan di sungai yang berada di dalam kawasan perkebunan.
"Kami meminta bupati, gubernur dapat tegas menyelesaikan persoalan ini, saya kasihan lihat warga ditangkapi karena dituduh mencuri, padahal mereka memanen kelapa sawit di tanah mereka sendiri, sawit yang juga mereka tanam sendiri," jelas Rubimanto.
Direktur Walhi Bengkulu, Benni Ardiansyah mencatat, sejak tahun 2010 kasus serupa atau kriminalisasi petani di Kabupaten Seluma cukup tinggi.
Dalam catatan Kompas.com sejak tahun 2015 di Kabupaten Seluma terdapat empat orang petani dipenjara karena dituduh mencuri di lahan sendiri dan mendekam dipenjara.
"Sejak 2010 ada 38 petani dipenjara karena dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan, sementara mereka memiliki sertifikat, Kabupaten Seluma produktif melahirkan petani menjadi narapidana," kata Beni.