Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Petani yang Dituduh Curi Sawit di Kebun Pribadi yang Bersertifikat Namanya

Terdakwa Nurdin di hadapan hakim berulang kali menyatakan dirinya tidak mencuri buah sawit milik perusahaan dan meminta hakim membebaskannya.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Kisah Petani yang Dituduh Curi Sawit di Kebun Pribadi yang Bersertifikat Namanya
Kompas.com Kontributor Bengkulu/ Firmansyah
Nurdin saat menjalani sidang perdana di PN Tasi, Seluma, Bengkulu. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Terdakwa Nurdin (60), petani sawit di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, yang dituduh mencuri buah kelapa sawit milik PT Agri Andalas saat ia memanen di kebun miliknya sendiri meminta majelis hakim membebaskan dirinya karena ia tidak mencuri.

Sebelumnya, kuasa hukum Nurdin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Respublica, Fitriansyah dan Fahmi Arisyandi, membacakan 35 halaman berkas pembelaan (pledoi) berisikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pledoi itu terdapat beberapa catatan yang menjadi keberatan kuasa hukum dan terdakwa Nurdin.

Catatan tersebut salah satunya adalah tidak ditemukannya fakta, saksi dan bukti kuat yang menunjukkan terdakwa mencuri buah kelapa sawit milik PT Agri Andalas.

Kuasa hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinan oleh karenanya meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.

Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan dan membebankan biaya perkara pada negara.

Dalam pledoi disebutkan bahwa barang bukti yang dihadirkan adalah sebilah parang. Namun faktanya, dalam memanen sawit, terdakwa menggunakan egrek/dodos.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum beranggapan barang bukti tidak berhubungan dengan perkara.

Kuasa hukum dan terdakwa menyatakan agar majelis hakim menerima pledoi tersebut.

Sementara itu, terdakwa Nurdin di hadapan hakim berulang kali menyatakan dirinya tidak mencuri buah sawit milik perusahaan dan meminta hakim membebaskannya.

"Pak hakim, saya tidak mencuri sawit milik perusahaan, bebaskan saya, anak saya sendirian tidak ada yang merawat," pinta Nurdin.

Majelis hakim menyatakan sidang putusan Nurdin akan digelar pada Senin (5/12/2016).

Nurdin merupakan seorang petani yang ditangkap polisi karena dituduh mencuri buah kelapa sawit milik PT Agri Andalas.

Terdakwa mengklaim saat itu ia sedang memanen buah sawit di kebun miliknya sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas