Kurir Sabu Ini Mengaku Memperoleh Sabu dari Penghuni Lapas Ngawi
AKS merupakan residivis kasus narkoba tahun 2009 dengan vonis 4 tahun 4 bulan dan merupakan pengguna sabu sejak awal 2009
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskoba Polresta Denpasar membekuk seorang kurir berinisial AKS (34) dan seorang pengecernya DKA (45).
Kedua tersangka mengatakan sabu sabu diperoleh dari seorang napi yang masih mendekam di Lapas Ngawi.
"Kami masih mendalami untuk pengakuan tersangka AKS yang mengaku Sabu itu dari Lapas Ngawi," kat Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Jumat (2/12/2016).
Dijelaskannya, penangkapan ini bermula ketika pihaknya mengamankan DKA (45) terlebih dahulu mandor proyek, asal Pendem Negara Jembrana.
DKA diamankan, Kamis (1/12/2016) pukul 20.00 Wita di Jalan Mundutaki, Dalung, Kuta Utara Badung, Bali dengan satu paket Sabu.
"Dari informasi itu akhirnya merujuk ke AKS yang diektahui sebagai penyulai sabu dari DKA," jelasnya.
Akhirnya, polisi pun melakukan pendalaman dengan memesan sabu ke DKA dan akhirnya disepakati pembelian sabu.
Warga Jalan Buana Raya, Denpasar Barat itu diamankan tiga jam atau pukul 23.00 Wita usai ditangkap DKA.
Ia diamankan di Jalan Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar Barat dengan satu paket sabu.
"Saat diamankan tersangka AKS sempat menjatuhkan satu paket sabu yang katanya diperoleh dari GR berada di Lp Ngawi. AKS merupakan residivis kasus narkoba tahun 2009 dengan vonis 4 tahun 4 bulan dan merupakan pengguna sabu sejak awal 2009," kata Kapolresta Hadi.