Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kurir Sabu Ini Mengaku Memperoleh Sabu dari Penghuni Lapas Ngawi

AKS merupakan residivis kasus narkoba tahun 2009 dengan vonis 4 tahun 4 bulan dan merupakan pengguna sabu sejak awal 2009

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskoba Polresta Denpasar membekuk seorang kurir berinisial AKS (34) dan seorang pengecernya DKA (45).

Kedua tersangka mengatakan sabu sabu diperoleh dari seorang napi yang masih mendekam di Lapas Ngawi

"Kami masih mendalami untuk pengakuan tersangka AKS yang mengaku Sabu itu dari Lapas Ngawi," kat Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Jumat (2/12/2016).

Dijelaskannya, penangkapan ini bermula ketika pihaknya mengamankan DKA (45) terlebih dahulu mandor proyek, asal Pendem Negara Jembrana.

DKA diamankan, Kamis (1/12/2016) pukul 20.00 Wita di Jalan Mundutaki, Dalung, Kuta Utara Badung, Bali dengan satu paket Sabu.

"Dari informasi itu akhirnya merujuk ke AKS yang diektahui sebagai penyulai sabu dari DKA," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Akhirnya, polisi pun melakukan pendalaman dengan memesan sabu ke DKA dan akhirnya disepakati pembelian sabu.

Warga Jalan Buana Raya, Denpasar Barat itu diamankan tiga jam atau pukul 23.00 Wita usai ditangkap DKA.

Ia diamankan di Jalan Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar Barat dengan satu paket sabu.

"Saat diamankan tersangka AKS sempat menjatuhkan satu paket sabu yang katanya diperoleh dari GR berada di Lp Ngawi. AKS merupakan residivis kasus narkoba tahun 2009 dengan vonis 4 tahun 4 bulan  dan merupakan pengguna sabu sejak awal 2009," kata Kapolresta Hadi. 

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas