Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari-hari di Lapas Tanjunggusta, Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Rutin Baca Buku dan Mengaji

Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengisi hari-harinya dengan rutin membaca buku dan mengaji di masjid.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari-hari di Lapas Tanjunggusta, Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Rutin Baca Buku dan Mengaji
Tribun Medan/Risky Cahyadi
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. TRIBUN MEDAN/RISKY CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengisi hari-harinya dengan rutin membaca buku dan mengaji di masjid.

Kegiatan tersebut ditekuni selama menjalani masa hukuman beberapa bulan ke belakang, Gatot mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1, Tanjunggusta, Medan.

Ia menjalani dua vonis perkara. Satu kasus suap ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disidangkan di Jakarta.




Kasus lainnya, perkara korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut.

"Kegiatan sehari-hari, di sini, saya baca buku dan mengaji di masjid. Tadi juga barusan dari masjid. Jadi, setiap hari, khususnya siang saya berada di masjid," ujar Gatot Pujo saat berbincang dengan Tribun Medan (Tribunnews.com Network) di Lapas, Jumat (2/12/2016) siang.

Menurut penuturan Gatot, Sutias Handayani, istrinya, bersama keluarga di Medan kerap membawa berbagai jenis buku dan makanan saat berkunjung ke Lapas. Buku-buku itu ia baca di masjid Lapas.

"Kalau datang (keluarga) bawa buku, untuk jenis bukunya tentang agama. Jadi aktivitas saya, setiap hari rutin membaca saja. Dan saya baca seperti disampaikan tadi di masjid," kata Gatot, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

BERITA TERKAIT

Dua pekan lalu, tepatnya Kamis (24/11/2016), Gatot divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Janiko Girsang di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim, menyatakan Gatot telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang mewajidkan terdakwa membayar kerugian negara Rp 2,8 Miliar.

Apalagi, dana bansos merupakan tanggung jawab lembaga yang menerima. Sehingga, dianggap tidak relevan mengganti kerugian negara.

"Terdakwa tidak ada menerima uang dari dana itu. Jadi tidak relevan bila terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara," ujar hakim anggota Merry Purba saat sidang putusan tersebut.

Sebelum bertemu Gatot, Tribun Medan mengikuti proses yang biasa dilalui keluarga warga binaan saat berkunjung ke Lapas.

Satu di antaranya mendaftar kepada petugas dan menjalani pemeriksaan barang bawaan.

Saat pemeriksaan, barang-barang elektronik, seperti handphone, dilarang dibawa masuk, melainkan harus dititipkan di sipir, bagian penjagaan.

Ketika memasuki ruang kunjungan warga binaan, beberapa orang mengecek surat kunjungan, dan memanggil Gatot.

Hampir 30 menit menunggu, Gatot tiba di ruangan seluas lapangan futsal tersebut. Kala itu, Gatot mengenakan kaos oblong putih, celana biru dan topi biru.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas