Ini Nasib Jaksa yang Terima Suap Rp 1,5 Miliar Saat Tangani Kasus Dahlan Iskan
Kejagun mempercepat pelimpahan berkas oknum jaksa nakal, Ahmad Fauzi (AF) yang tertangkap Tim Saber Pungli setelah menerima uang suap Rp 1,5 miliar
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat pelimpahan berkas oknum jaksa nakal, Ahmad Fauzi (AF) yang tertangkap Tim Saber Pungli setelah menerima uang suap Rp 1,5 miliar ke Kejari Surabaya, Selasa (6/12/2016).
Pelimpahan berkas dan barang bukti itu berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di gedung lantai II. Tersangka Ahmad Fauzi yang dinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo.
Kepala Kejaksaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi SH yang dihubungi membenarkan jika perkara Ahmad Fauzi sudah P-21. "Ia ditahan 20 hari ke depan," jelasnya.
Penahanan yang dilakukan, kata Didik agar dalam proses persidangan berjalan lancar. Selain itu, tersangka Ahmad Fauzi tidak melarikan diri atau menghilankan barang.
"Secepatnya berkas akan kami limpahkan ke pengadilan. Mungkin pekan ini sudah kami kirim," terang pria asal Bojonegoro ini.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejati Jatim, Rudi Prabowo SH, mengungkapkan penangkapan anak buahnya itu berawal dari informasi yang diterima, Rabu (23/11) sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah ada informasi dugaan suap yang dilakukan Fauzi langsung memerintahkan anggota tim Sapu Bersih (Saber) terdiri dari gabungan jaksa seksi Pidsus, Intel dan Pengawasan untuk menangkap.
Ketika penangkapan berlangsung, Ahmad Fauzi masih melaksanakan sidang praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan di PN Surabaya. Akhirnya Tim Saber Pungli menjemput di PN Surabaya dan digiring menuju ruang Seksi Intel Kejati Jatim, markas tim Saber Pungli.
"Waktu diperiksa, AF mengakui telah menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar terkait penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep. Uangnya ada di rumah kos yang tak jauh dari kantor Kejati Jatim," papar Rudi.
Kepada tim Saber Pungli, ia mengaku uang yang dikemas dalam kardus itu didapat dari salah satu saksi dalam perkara yang kini ditangani tim Pidsus Kejati Jatim.
Orang yang diduga menyuap adalah Ahmad Manaf (AM). Dalam kasus ini, ia sebagai saksi dalam kasus dugaan pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep.
Menurut Rudi, penangkapan ini merupakan wujud nyata upaya kejaksaan serius 'bersih-bersih' di tubuh Korps Adhiyaksa. Rudi mengancam, perlakuan serupa akan dilakukan pada siapapun oknum jaksa di lingkungan Kejati Jatim yang kedapatan menyimpang dari profesi sebagai aparat penegak hukum yang dijabatnya.
Jaksa Ahmad Fauzi saat ditangkap Tim Saber Pungli gabungan dari Kejagung dan Kejati Jatim tak melawan. Uang yang diduga hasil suap Rp 1,5 miliar yang terbungkus dalam kardus dan dilapisi plastik itu berhasil diamankan tim yang belum dipakai sepeser pun.
Dugaan suap Rp 1,5 miliar itu atas penanganan dugaan korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep.