Ini Nasib Jaksa yang Terima Suap Rp 1,5 Miliar Saat Tangani Kasus Dahlan Iskan
Kejagun mempercepat pelimpahan berkas oknum jaksa nakal, Ahmad Fauzi (AF) yang tertangkap Tim Saber Pungli setelah menerima uang suap Rp 1,5 miliar
Editor: Sugiyarto
Dalam perkara ini, penyidik sudah menahan Wahyu Sudjoko, 49, oknum PNS dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan Kepala Desa (Kades) Kalimook Kabupaten Sumenep, Murhaimin.
Kades Murhaimin turut dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Jatim atas perannya mempermudah tersangka Wahyu Sudjoko dalam menjalankan tindak korupsi.
Oknum jaksa Ahmad Fauzi dalam kasus ini ditangkap karena diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari seorang saksi yang akan dijadikan tersangka. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2014 hingga 2015.
Sementara, penyidik baru menemukan sebanyak 14 sertifikat Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kalimook, Kabupaten Sumenep yang dialihkan status kepemilikannya oleh tersangka.
Modus yang dilakukan tersangka Murhaimin adalah, meminjam 14 KTP milik warga pemegang hak atas tanah itu. Setelah KTP dikuasai dipakai mengurus penerbitan Surat Hak Milik (SHM) tanah milik 14 warga ke BPN.
Setelah SHM keluar, tanah itu dijual ke pihak lain berbekal SHM yang dikeluarkan oleh BPN, tanpa sepengetahuan pemilik
tanah.
Warga percaya saat KTPnya dipinjam oleh tersangka karena sebagai kades.
Kepada warga, tersangka membohongi jika KTP yang disetorkan itu untuk mendapat bantuan traktor. Tanpa curiga warga akhirnya menyerahkan KTPnya. Ternyata oleh tersangka KTP itu dipakai mengurus surat tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya.