KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman menjadi tersangka penerimaan gratifikasi.
Editor: Samuel Febrianto
TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman menjadi tersangka penerimaan gratifikasi.
Namun, KPK belum mengumumkan pihak pemberi gratifikasi. Penetapan Taufiqurrahman dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
Taufiqurrahman diduga turut serta dalam pengadaan lima proyek persewaan di 2009.
Lima proyek tersebut antara lain, pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro-Kecubung.
BERITA TERKAIT