Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Eksepsi Dahlan Iskan, Dia Membacanya Hingga Tersedu

Eksepsi Dahlan Iskan: Gaya kejaksaan seperti itu, Yang Mulia, yang membingungkan masyarakat

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Inilah Eksepsi Dahlan Iskan, Dia Membacanya Hingga Tersedu
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Terdakwa, Dahlan Iskan saat menjalani sidang kedua terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/12/2016). 

Ketika melihat aset PT PWU yang kumuh, berbau, dan jadi sumber polusi di Jalan A Yani, akhirnya diputuskan untuk membangun gedung Jatim Expo di atasnya.

Sebagai provinsi terbesar kedua di Indonesia, Jatim belum punya fasilitas ekonomi seperti itu.

Namun PT PWU tidak punya uang. Bank juga belum percaya pada PT PWU.

Untuk memulai pembangunan gedung Jatim Expo, Dahlan sampai menjaminkan deposito pribadinya sebesar Rp 5 miliar. Jadilah sekarang gedung Expo Jatim yang megah itu.

Sebenarnya masih ada yang lebih besar lagi pertaruhan harta saya untuk membuat PWU tidak terpuruk. Namun Dahlan minta izin yang satu ini tidak diungkap agar masih ada tersisa pahala untuknya di sisi Yang Maha Kuasa.

"Semua itu tidak penting. Yang penting adalah, jangan bikin masyarakat bingung. Jangan bikin masyarakat apatis. Jangan bikin masyarakat akhirnya lebih percaya pada unsur nasib-nasiban daripada percaya pada hukum," terang Dahlan dengan bibir bergetar.

Dahlan lantas menyebut orang-orang yang hadir dari tokoh hukum seperti Mahfud MD, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Gus Mus, Prof Effendi Gozali, dan Faisal Akbar.

Berita Rekomendasi

Jangan bawa perkara seperti ini masuk ke pengadilan. "Kalau pun sudah telanjur jangan diteruskan. Jangan sampai pengadilan ini menjadi pengadilan sesat. Maksud saya bukan hanya perkara saya saja, tapi juga perkara-perkara sejenis ini yang banyak sekali terjadi di negeri ini. Kita bantu bapak presiden untuk revolusi mentalnya," kata Dahlan.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka aset PT PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016.

Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Posisi Dahlan saat itu sebagai Dirut PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010.

Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka.

Setelah Dahlan menjadi tahanan kota, tinggal Wishnu Wardhana yang mendekam di Rutan Medaeng.

Oleh penyidik Kejati Jatim, Dahlan didakwa pasal berlapis.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas