Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 7 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi, Ini Pembelaan Albar

Menurut Albar, tidak ada saksi yang menyebut namanya terlibat saat persidangan dan tidak ada kerugian negara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dituntut 7 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi, Ini Pembelaan Albar
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung tidak terima dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun penjara.

Albar merasa tidak bersalah dalam kasus korupsi land clearing Bandara Radin Inten II.

Menurut Albar, tidak ada saksi yang menyebut namanya terlibat saat persidangan.

"Kalau kalian ikuti persidangan, tidak ada yang menyebut nama saya," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/12/2016).

Bahkan Albar menilai tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.

Albar mendasarkan pada keterangan ahli dari Universitas Gajah Mada Prof Agus Taufik.

Berita Rekomendasi

Menurut Albar, ahli menyatakan tidak ada kerugian negara karena pengerjaan sudah sesuai volume.

"Kerugian negara itu berdasarkan hitungan BPKP yang datanya dari penyidik. Ini kasus pesanan!" tegas Albar.

Saat ditanyakan siapa orang yang memesan kasus ini, Albar mengaku tidak tahu. 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas