Dituntut 7 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi, Ini Pembelaan Albar
Menurut Albar, tidak ada saksi yang menyebut namanya terlibat saat persidangan dan tidak ada kerugian negara
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung tidak terima dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun penjara.
Albar merasa tidak bersalah dalam kasus korupsi land clearing Bandara Radin Inten II.
Menurut Albar, tidak ada saksi yang menyebut namanya terlibat saat persidangan.
"Kalau kalian ikuti persidangan, tidak ada yang menyebut nama saya," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/12/2016).
Bahkan Albar menilai tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.
Albar mendasarkan pada keterangan ahli dari Universitas Gajah Mada Prof Agus Taufik.
Menurut Albar, ahli menyatakan tidak ada kerugian negara karena pengerjaan sudah sesuai volume.
"Kerugian negara itu berdasarkan hitungan BPKP yang datanya dari penyidik. Ini kasus pesanan!" tegas Albar.
Saat ditanyakan siapa orang yang memesan kasus ini, Albar mengaku tidak tahu.