Janda Kurir Narkoba yang Dikendalilan Rutan Medaeng Dibekuk Polisi
Peredaran narkotika jenis sabu sabu (SS) yang diduga dikendalikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng diungkap anggota Polrestabes Surabaya
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Peredaran narkotika jenis sabu sabu (SS) yang diduga dikendalikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng diungkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Rila (31), kurir yang menyuplai SS di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Malang, Mojokerto dan Gresik ditangkap di rumah kosnya Jalan Tebel Tengah, Gedangan, Sidoarjo.
Dari tangan janda beranak 1 ini, petugas menemukan barang bukti seberat 2 ons SS di loker lemari dibungkus plastik hitam.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Saiful Faton, mengungkapkan barang bukti yang diamankan diakui tersangka Rila dari Teguh. Teguh diakui tersangka tengah menghuni Rutan Medaeng.
"Sesuai keterengan tersangka, SS diperoleh dari pelaku bernama Teguh yang saat ini berada di Rutan Medaeng. Tentunya pengakuan itu tengah kami telusuri," ujar AKBP Roni Saiful, Rabu (14/12/2016).
Pengungkapan sindikat SS yang melibatkan narapidana (Napi) bermula saat petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi ada transaksi SS di sekitar SPBU Jalan A Yani.
Setelah disanggong cukup lama, muncul salah seorang mengendarai motor dan berhenti di dekat SPBU itu.
Petugas pun mengintai gerak-gerik lelaki itu. Tak lama kemudian, lelaki itu mengeluarkan ponsel lalu menghubungi seseorang. Petugas pun pura-pura mendekati dan sempat mendengar pembicaraan laki-laki itu dengan seorang perempuan.
Ketika akan ditanya, lelaki itu membalikkan ponselnya dan sempat terbaca di panggilan keluar atas nama Rila. Lelaki itu lantas memacu motornya dengan kecepatan tinggi ke arah utara.
"Dari situ akhirnya nama Rila terus kami selidiki dan akhirnya bisa tertangkap," tutur Roni.