Hamili Muridnya, Oknum Guru SD Dipangkalpinang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M. Saleh menegaskan, pelaku pencabulan, Marjo (52) dapat di jerat penjara maksimal hingga15 tahun.
Editor: Sugiyarto
Bangkapos.com/Ajie Gusti
Pelaku, Marjo saat diperiksa oleh Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Kamis (22/12/2016).
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M. Saleh menegaskan, pelaku pencabulan, Marjo (52) dapat di jerat penjara maksimal hingga15 tahun.
"Pelaku dapat di jerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P, Kamis (22/12/2016).
Pihaknya sudah mendapatkan barang bukti dalam kasus ini, seperti visum korban terkait hal ini.
"Hasil dari keterangan rumah sakit juga korban mengalami kehamilan, dan memang sudah di akui semuanya," ujarnya.
Berita Rekomendasi