Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamili Muridnya, Oknum Guru SD Dipangkalpinang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M. Saleh menegaskan, pelaku pencabulan, Marjo (52) dapat di jerat penjara maksimal hingga15 tahun.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Hamili Muridnya, Oknum Guru SD Dipangkalpinang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Bangkapos.com/Ajie Gusti
Pelaku, Marjo saat diperiksa oleh Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Kamis (22/12/2016). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M. Saleh menegaskan, pelaku pencabulan, Marjo (52) dapat di jerat penjara maksimal hingga15 tahun.

"Pelaku dapat di jerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P, Kamis (22/12/2016).

Pihaknya sudah mendapatkan barang bukti dalam kasus ini, seperti visum korban terkait hal ini.

"Hasil dari keterangan rumah sakit juga korban mengalami kehamilan, dan memang sudah di akui semuanya," ujarnya.‎

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas