Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella Sujud Syukur Begitu Keluar dari Lapas Sukamiskin

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella Sujud Syukur Begitu Keluar dari Lapas Sukamiskin
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sujud di depan gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (22/12/2016). Ia bebas setelah menjalani hukuman selama 425 hari di lapas tersebut. Ia disambut ratusan pendukungnya yang kebanyakan anggota ormas XTC Indonesia. Tak hanya XTC Indonesia, ormas Prodem Jabar juga menunggunya sejak pagi. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (22/12/2016).

Ia disambut ratusan pendukungnya yang kebanyakan anggota ormas XTC Indonesia. Tak hanya XTC Indonesia, ormas Prodem Jabar juga menunggunya sejak pagi.

Pantauan Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), Rio keluar dengan menggunakan kemeja bermotif kotak-kotak biru putih.

Ia langsung disambut anggota XTC yang menunggu di depan gerbang lapas dengan membentangkan spanduk.

Spanduk itu di antaranya bertuliskan "Kemarin Jejakmu Hari Ini Langkahmu Esok Tujuannmu, Allah Tidak Tidur Bangkit Lagi untuk Negeri.'

Tepat pukul 10.00 WIB pria yang juga Dewan Kehormatan XTC Indonesia itu keluar dari gerbang Lapas Sukamiskin.

Berita Rekomendasi

Tiba-tiba ia langsung bersujud di depan gerbang lapas sebelum berpelukan dengan keluarga dan pendukung yang menantinya.

Rio sangat bersyukur bisa bebas dari lapas yang dikhususkan untuk para koruptor itu.

Ia menjalani hidupnya di dalam penjara tersebut selama 425 hari.

Pria yang juga mantan anggota DPR itu divonis penjara selama 1,6 tahun.

Sebelumnya Rio terjerat kasus yang ditangani KPK terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi soal proses penanganan perkara bantuan sosial di Provinsi Sumatra Utara.

Kasus yang diduga melibatkan Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho itu ditangani pihak Kejaksaan Agung.

Rio dituding menerima uang sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan perkara tersebut.

Gatot dan istrinya, Evy Susanti, menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Rio, melalui Fransisca Insani Rahesti.

"Saya dalam pledoi di persidangan menyampaikan secara lisan. Saya tidak bersalah dalam peristiwa yang saya hadapi, karena uang tidak diambil dan dikembalikan ke yang memberikan. Saya juga tidak meminta dan tidak ada keterkaitan dengan jabatan saya, tapi tetap dikenakan. Terlepas dari itu saya menghormati proses hukum di negeri ini," kata Rio. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas