Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pak Guru Ini Selama Enam Tahun Setubuhi Mantan Murid, Baru Ketahuan Setelah Hamil 2 Bulan

Oknum guru Sekolah Dasar di Pangkalpinang, berinisial Mj (52) diamankan Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pak Guru Ini Selama Enam Tahun Setubuhi Mantan Murid, Baru Ketahuan Setelah Hamil 2 Bulan
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Oknum guru Sekolah Dasar di Pangkalpinang, berinisial Mj (52) diamankan Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Rabu (21/12/2016).

Pria itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan tidak senonohnya terhadap seorang mantan murid yang kini berusia 19 tahun, sebut saja Mawar.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, M Saleh mengatakan Marjo diduga mencabuli Mawar saat gadis itu duduk di kelas VI SD.

Mawar yang kini berusia 19 tahun diketahui sedang hamil 2,5 bulan.

"Korban mengakui sudah diperlakukan tidak senonoh sejak kelas VI SD, dan dilakukan pelaku berulang kali," kata Saleh mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P, Kamis (22/12/2016).

Atas inisiatif keluarga dan kepolisian, terduga pelaku langsung diserahkan ke Polres Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Marjo mengakui perbuatannya.

“Saat ini kita masih dalami,” ujar Saleh.

Berita Rekomendasi

Perbuatan tidak senonoh Marjo terbongkar saat Mawar hendak tes urine bersama keluarganya.

Tes urine menunjukkan Mawar sedang hamil.

Mendapati hasil itu, keluarga Mawar tidak terima. Dan setelah diusut, terbongkarnya aksi bejat Marjo.

Saleh menegaskan terduga pelaku bisa terjerat pidana dengan hukuman penjara maksimal hingga15 tahun.

"Pelaku dapat dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Penyidik, lanjut Saleh, juga sudah mendapatkan barang bukti seperti hasil visum dan barang bukti lainnya milik korban terkait hal ini.

"Hasil dari keterangan rumah sakit juga korban mengalami kehamilan, dan memang sudah diakui semuanya," imbuh Saleh.

Tergiur anak tiri

Di Belitung, aksi cabul dilakukan MT alias AG (46) terhadap anak tirinya yang berusia 8 tahun. Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Yogi Pramagita mengatakan awal mula kejadian saat MT hendak berangkat ke hutan belakang rumah di daerah Lilangan, Senin (19/12) sekitar pukul 11.30 WIB. Di hutan yang biasa disebut hutan 31, MT berniat ingin mencari kayu.

Mendengar ayah tiri MT ingin ke hutan, sang anak tirinya juga ingin ikut lalu diizinkanlah oleh ibu kandungnya yaitu EN (35). Ayah dan anak tiri itu pun berangkat mengendarai sepeda motor. Sesampainya di sana, keduanya lalu sama-sama buang air besar di sekitar bekas kolong-kolong kecil.

"Si anak ini juga sempat mandi. Di situlah timbul niat pelaku untuk melakukan perbuatan cabul," kata Yogi.
Esoknya, Selasa (20/12), sekitar pukul 15.00 WIB, korban sambil menangis cerita kepada ibunya. Dia membeberkan aksi bejat MT. Keesokan harinya, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gantung.

"Polisi kini sudah mengamankan tersangka dan dilimpahkan kepolres Unit PPA Polres Beltim, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," kata Yogi. (bow/o4)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas