Plesetan Sampurasun, Polda Jabar Masih Pelajari Kasusnya
Sampai saat ini kasus tersebut tidak ada kejelasan setelah dilaporkan Polda Jabar pada Selasa 24 November 2015
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ratusan pria berunjukrasa di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017).
Mereka anggota ormas dan LSM di jabar itu mempertanyakan kelanjutan kasus plesetan sampurasun menjadi campur racun.
Sampai saat ini kasus tersebut tidak ada kejelasan setelah dilaporkan Polda Jabar pada Selasa 24 November 2015.
Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat (AMSM) melaporkan imam besar FPI, Habib Rizieq, yang diduga memplesetkan kata sampurasun menjadibcampur racun dalam ceramahnya di Kabupaten Purwakarta.
Plesetan yang dianggap menghina budaya Sunda itu terekam dalam video yang diunggah di media sosial.
Namun sampai saat ini penyidik juga belum menetapkan pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus plesetan sampurasun itu.
Lantas bagaimana tindaklanjut Polda Jabar terkait dengan kasus yang sudah berlangsung setahun lebih itu?
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengaku, kasus tersebut masih ditindaklanjuti. Namun pihaknya tak bisa sembarangan menangani kasus tersebut.
"Adanya laporan tentang masyarakat Sunda terkait dengan ceramah (Habib. Red) di Purwakarta. Kasus yang sudah dilaporkan itu masih dipelajari masalahnya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Harta, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017).
Dikatakan Yusri, pihaknya juga menangani kasus lain yang terlapornya Habib.
Habib diilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri lantaran diduga menghina presiden pertama dan Pancasila.
Kini kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran lokasi kejadiannya di Jabar.
"Kasus itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Oktober 2016 dan dilimpahkan ke Polda Jabar pada November 2016," kata Yusri.
Rencananya, penyidik akan memeriksa Habib Kamis (12/1/2017).
Sebelumnya Habib tak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan 5 Januari 2016.
Pemeriksaan Habib dilakukan setelah penyidik sudah memeriksa 10 saksi.
"Jadi kami melakukan pemanggilan kedua karena pemanggilan pertama tidak hadir. Nanti kalau tidak hadir lagi, ada upaya membawa paksa," kata Yusri. (cis)