Kisah Si Penjual Cobek dari Bandung Gugat Polisi Tangerang karena Dikriminalisasi
Tajudin (41) si penjual cobek yang kerap menjajakan dagangannya di bilangan Tangerang Selatan sudah bisa menghirup udara bebas.
Editor: Sugiyarto
Dalam gugatan itu pihaknya meminta agar nama baik Tajudin dipulihkan. Dan pemerintah juga harus tanggung kerugian material yang dialami pedagang cobek ini.
"Kami menggugat agar tidak ada Tajudin - tajudin berikutnya, yang tidak bersalah tapi ditangkap dan dipenjarakan. Polisi juga mesti hati - hati dan profesional. Sampai saat ini KTP dan 2 SIM milik Tajudin yang disita petugas juga belum dikembalikan," ucapnya.
Sesuai prosedur
Sementara itu Kapolresta Tangerang, AKBP Ayi Supardan memberi keterangan terkait ihwal penjelasan dari Tajudin.
Menurut Ayi jajarannya sudah menyelesaikan perkara ini sesuai prosedur yang baik dan benar.
"Perkaranya kan sudah selesai dilimpahkan ke Kejaksaan. Sudah beres dan kami lakukan dengan tahapan - tahapan sesuai prosedur," ujar Ayi saat dihubungi Wartakotalive.com.
Mengenai sikap anggotanya yang sewenang - wenang melakukan penangkapan dan penyidikan, Ayi memberikan sudut pandang yang berbeda.
"Kami berupaya bersikap tegas dan bertindak terukur," bebernya.
Ayi mempersilahkan Tajudin serta kuasa hukumnya melakukan gugatan. Ia mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kalau untuk KTP dan SIM yang kami sita dan belum dikembalikan, nanti akan saya tanyakan lagi ke petugas yang memeriksanya," papar Ayi. (Wartakotalive.com Andika Panduwinata)