Napi Kasus Pembunuhan Gantung Diri di Sel Isolasi
Paryono alias Gandol (34) ditemukan tewas gantung diri di sel isolasi blok D3 Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Paryono alias Gandol (34) ditemukan tewas gantung diri di sel isolasi blok D3 Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa), Senin (16/1/2017) sekitar pukul 14.30 wib.
Narapidana kasus pembunuhan ini diketahui gantung diri pertama kali oleh napi tamping.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Klas I Bandar Lampung Giyono mengatakan, Paryono merupakan narapidana yang terlibat dua kasus. Yaitu kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Pada tahun 2011, Paryono menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan karena kasus pencurian dengan kekerasan.
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan ini, menurut Giyono, Paryono akan mendapat pembebasam bersyarat. Namun Paryono kembali terlibat tindak pidana pembunuhan pada tahun 2012.
Paryono membunuh teman sesama napi di dalam lapas. Paryono dihukum penjara selama sembilan tahun atas kasus pembunuhan.