Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Tuga Pengoplos Gas Elpiji di Batang

Mereka mengoplos LPG subsidi tiga kilogram atau yang biasa disebut gas melon ke dalam tabung berukuran 12 kilogram

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Amankan Tuga Pengoplos Gas Elpiji di Batang
Tribun Jateng/ Muh Radlis
Tiga pengoplos gas tabung melon, Komet Romadhon (24) warga Tulis, Partono (45) dan Teguh Prayitno (34) keduanya warga Limpung, Batang diamankan polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Anggota Reskrim Polres Batang menangkap tiga orang pelaku pengoplos gas elpiji di daerah Sidomulyo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.

Mereka adalah Komet Romadhon (24) warga Tulis, Partono (45) dan Teguh Prayitno (34) keduanya warga Limpung, Batang.

Mereka mengoplos elpiji  subsidi tiga kilogram atau yang biasa disebut gas melon ke dalam tabung berukuran 12 kilogram.

Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berkat laporan masyarakat.

"Pelaku utamanya, pemilik gudang, sudah ditangkap di Kendal. Mereka ini (tiga pelaku) karyawan yang melanjutkan produksi ilegal tabung oplosan ini," kata pria yang akrab disapa Agung ini, Selasa (24/1/2017).

Agung menuturkan, isi empat tabung gas melon dimasukkan ke dalam tabung 12 kilogram. Per satu tabung, para pelaku meraup untung minimal Rp 30 ribu.

Berita Rekomendasi

"Perbandingannya 4 : 1. Empat tabung melon dioplos ke dalam tabung 12 kilogram," katanya.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 52 tabung gas ukuran 12 kilogram, 177 tabung melon, selang regulator, mobil pikap Grand Max hingga segel tabung gas yang diduga dipalsukan.

Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 55 juncto pasal 33 juncto pasal 23 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Ancaman untuk UU Perlindungan konsumen penjara lima tahun dan denda Rp 5 milyar, sedangkan ancaman hukuman UU Minyak dan Gas Bumi enam tahun penjara dan denda Rp 60 milyar," kata Agung.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas