Ditangkap Saat akan Edarkan 8 Gram Sabu
petugas menggerebek rumah Wahyudi setelah mendapat informasi dari masyarakat
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus dua pengedar sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Way Dadi, Sukarame. Polisi menangkap kedua tersangka saat transaksi sabu-sabu.
Kedua tersangka adalah Wahyudi alias Ateng (23), warga Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Way Dadi, Sukarame; dan Rizki Fadilah (23), warga Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Campang Raya, Sukabumi.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, petugas menggerebek rumah Wahyudi setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Kami geledah dan ada barang bukti sabu,” ujar dia, Kamis (26/1/2017).
Baca: Pengedar Sabu Dihabisi Teman Lantaran Tak Setorkan Uangnya
Dari rumah tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sedang sabu-sabu seberat 8,36 gram dan satu buah timbangan digital.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan Wahyudi dan Rizki.