Orangtua Murid Segera Adukan Kepala SD Negeri 060837 ke Ombudsman
Yusrina, Kepala SD Negeri 060837 di Jalan Sei Deli, Medan Barat, segera dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan menggelapan dana BOS.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Yusrina, Kepala SD Negeri 060837 di Jalan Sei Deli, Medan Barat, segera dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan menggelapan dana BOS.
"Saya akan sampaikan persoalan ini kepada Ombudsman. Agar Ombudsman tahu, bahwasannya tidak hanya dugaan penggelapan dana BOS saja, tapi juga dugaan pungutan liar," ungkap Ketua Komite SD Negeri 060837 Adli Nasution pada Selasa (31/1/2017).
Dana BOS 2016 sudah separuh digunakan kepala sekolah dengan alasan membeli buku di Penerbit Erlangga. Sementara buku yang dibeli tak sesuai ketentuan kurikulum dan tak dapat digunakan siswa.
Baca: Tak Hanya Gelapkan Dana BOS, Kepala Sekolah Ini Kerap Tarik Pungli
Baca: Dituduh Gelapkan Dana BOS, Kepala Sekolah Ini Pecat Guru Honorer
Baca: Kepala Sekolah Diduga Gelapkan Dana BOS Ancam Ketua Komite Sekolah
Baca: Dikonfirmasi Soal Dugaan Penggelapan Dana BOS, Guru Yusrina Putus Telepon
"Kepala sekolah sempat mengaku mengutang Rp 37 juta kepada percetakan. Itu pun, sudahlah mengutang, bukunya tidak dapat digunakan," sambung Adli.
Ia menerangkan, Ombudsman RI harus tahu dan segera menyikapi persoalan ini. Agar, SD Negeri 060837 bisa berubah ke arah yang lebih baik.
"Saya sebagai orangtua siswa juga sudah sangat resah. Mau buat kegiatan yang positif, kepala sekolah tidak mendukung dengan alasan dana BOS sudah habis. Tak tahu ke mana uang itu," aku Adli.
Lebih mirisnya lagi, sambung Adli, gaji guru honorer di sekolah tersebut juga ditahan. Alasannya, kepala sekolah menunggu pencairan dana BOS tahun ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.