Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Begini Sikap Kejati Jabar

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum mendapatkan surat penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka pelecehan simbol negara dan nama baik dari Polda Jabar.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Begini Sikap Kejati Jabar
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Mantan Ketua DPRD Cimahi periode 2009-2014, Ade Irawan, menyerahkan amplop coklat ke Kasipenkum Kejari Jabar, Raymond Ali, di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1/2017) pagi. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum mendapatkan surat penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka pelecehan simbol negara dan nama baik dari Polda Jabar.

"Kami memang sudah mendengarkan berita jika Polda Jabar menetapkan RS jadi tersangka," ungkap Kasipenkum Kejati Jabar, Raymond Ali, Rabu (1/2/2017) malam.

Dikatakan Raymond, Kejati Jabar belum melakukan langkah apa pun setelah penetapan tersangka. Sebab penanganan kasus itu masih dalam tahapan penyidikan di Polda Jabar.

"Saat ini kami masih menantau penyidikan dan terus berkoordinasi secara aktif sehingga berkas perkara diselesaikan dengan cepat," Raymond menambahkan.

Kejati Jabar siap menerima berkas perkara dari Polda Jabar jika sudah lengkap. Sebelum dilimpahkan ke pengadilan jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Ada jangka waktu tujuh hari bagi jaksa penuntut umum untuk meneliti berkas perkara lengkap atau ada yang kurang," beber Raymond.

Berita Rekomendasi

Kalau masih ada kekurangan, penyidik mempunyai waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara. Jaksa akan mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk jika terdapat kekurangan atau belum lengkap.

"Kami nanti teliti kelengkapan formil meliputi surat perintah, berita acara, dan penetapan pengadilan apakah sudah sesuai berita acara hukum pidana atau tidak. Sedangkan kelengkapan materil kami teliti terkait uraian fakta sesuai pasal yang disangkakan, apakah sesuai atau tidak," terang Raymond.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas