Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Begini Sikap Kejati Jabar
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum mendapatkan surat penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka pelecehan simbol negara dan nama baik dari Polda Jabar.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum mendapatkan surat penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka pelecehan simbol negara dan nama baik dari Polda Jabar.
"Kami memang sudah mendengarkan berita jika Polda Jabar menetapkan RS jadi tersangka," ungkap Kasipenkum Kejati Jabar, Raymond Ali, Rabu (1/2/2017) malam.
Dikatakan Raymond, Kejati Jabar belum melakukan langkah apa pun setelah penetapan tersangka. Sebab penanganan kasus itu masih dalam tahapan penyidikan di Polda Jabar.
"Saat ini kami masih menantau penyidikan dan terus berkoordinasi secara aktif sehingga berkas perkara diselesaikan dengan cepat," Raymond menambahkan.
Kejati Jabar siap menerima berkas perkara dari Polda Jabar jika sudah lengkap. Sebelum dilimpahkan ke pengadilan jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Ada jangka waktu tujuh hari bagi jaksa penuntut umum untuk meneliti berkas perkara lengkap atau ada yang kurang," beber Raymond.
Kalau masih ada kekurangan, penyidik mempunyai waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara. Jaksa akan mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk jika terdapat kekurangan atau belum lengkap.
"Kami nanti teliti kelengkapan formil meliputi surat perintah, berita acara, dan penetapan pengadilan apakah sudah sesuai berita acara hukum pidana atau tidak. Sedangkan kelengkapan materil kami teliti terkait uraian fakta sesuai pasal yang disangkakan, apakah sesuai atau tidak," terang Raymond.