Warga Lapor Polisi karena Resah Rumah Iwan Jadi Tempat Pesta Narkoba
Warga resah karena rumah salah seorang tersangka yakni Iwan kerap terjadi keramaian diduga aktifitas pesta sabu
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir menerangkan, tertangkapnya ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat.
Warga resah karena rumah salah seorang tersangka yakni Iwan kerap terjadi keramaian diduga aktifitas pesta sabu.
Pihak kepolisian lantas melakukan pengintaian dan melakukan penggrebekan dirumah Iwan yang berlokasi di Jalan Serunai Malam II Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru.
Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam mobil milik pelaku.
"Setelah kita lakukan penggeledahan di mobil tersangka kita mendapatkan satu paket sabu, diakui tersangka miliknya,"kata Brigpol Alamsyah Amir, Jumat (3/2/2017).
Hasil keterangan tersangkadiketahu jika narkotika jenis sabu itu didapat dari rekanya Fendi. sekitar pukul 21.00 wib Selasa malam (31/1/2017) polisi lantas melakukan penggrebekan di rumah tersangka di perum Argenta, Kelurahan mekar Jaya kecamatan mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari rumah Fendi polisi mendapati sepasang alat hisap sabu.
Informasi dari Iwan dan Fendi petugas juga melakukan penangkapan terhadap Herwin yang diduga pengedar sabu.
Sekitar pukul 02.00 wib dinihari, polisi bergerak kerumah Herwin di jalan lingkar selatan.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu paket sabu dari kantong celana tersangka.
Ketiganya lantas di gelandang ke mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat, bahwa di rumah iwan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Iwan terlebih dahulu diamankan," Kata Brigpol Alamsyah Amir.
“Saat ini ketiganya beserta barang bukti di amankan di mako Sat Resnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Alamsyah Amir.
Atas perbuatannya tersangksa dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (dnu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.