40 Persen PNS Sumedang Belum Bayar Zakat Penghasilan
Kurang lebih 6.000 pegawai negeri sipil Kabupaten Sumedang belum sepenuhnya menuaikan kewajibannya membayar zakat profesi.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ragil Wisnu Saputra
CIMANGGUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kurang lebih 6.000 pegawai negeri sipil Kabupaten Sumedang belum sepenuhnya menuaikan kewajibannya membayar zakat profesi.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumedang, Ali Badzri, mengatakan baru 60 persen saja yang sudah memenuhi kewajibannya membayar zakat 2,5 persen dari pendapatannya.
"Dari pembayaran zakat penghasilan itu setiap tahunnya kami bisa mengumpulkan sekitar Rp 8 miliar. Kalau semua bayar bisa lebih dari Rp 12 milar," ujar Ali kepada Tribun Jabar usai sosialisasi dan edukasi zakat di Kantor Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Selasa (7/2/2017).
PNS yang belum membayar zakat profesi diinsturksikan membayar infaq dan sedakah senilai Rp 2000 per harinya. Ini masuk program Pemkab Sumedang dan Baznas Sumedang.
"Bayangkan, jika uang Rp 2.000 dikumpulkan itu nominalnya bisa ratusan juta setiap tahunnya. Dan tentunya bisa membantu pemerintah dalam program mengentaskan kemiskinan," kata dia.