Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi Kasus Korupsi 'Plesiran', Mantan Bupati Bogor Sewa Rumah, Anggoro ke Apartemen

Rahmat Yasin diberitakan menyewa rumah di kawasan Panorama Alam Parahyangan. Dia keluar dari lapas dengan menggunakan mobil Nissan X-Trail.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Napi Kasus Korupsi 'Plesiran', Mantan Bupati Bogor Sewa Rumah, Anggoro ke Apartemen
Warta Kota/Henry Lopulalan
SUAP PERALIHAN FUNGSI HUTAN - Bupati Bogor Rahmat Yasin tersangka tindak pidana suap usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan , Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014). Rahmat Yasin diperiksa KPK selama 28 Jam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul penerimaan suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan "elite". (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar, Susy Susilawati mengatakan, Anggoro dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Minggu (5/2/2017) pukul 23.30 WIB.

Anggoro dipindah bertepatan dengan adanya pemberitaan soal dirinya yang kedapatan singgah ke apartemen di kawasan Kecamatan Cibeunying Kidul.

Baca: Disebut JK Terlalu Sering Minta Maaf, Ahok: Biarin Saja lah, Panjang Nanti Kalau Saya Komentar

Anggoro diberitakan telah empat kali berkunjung ke apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin.

Namun, Susy menampik jika pemindahan Anggoro itu berkaitan dengan adanya pemberitaan tersebut. Ia mengatakan jika Anggoro masuk daftar warga binaan yang akan dipindahkan.

"Kebetulan saja bertepatan," kata Susy.

Tak hanya Anggoro, Susy mengatakan, warga binaan lain di Lapas Kelas I Sukamiskin juga bisa dipindah ke lapas lain. Sebab, kata dia, Lapas Kelas I Sukamiskin bukan lagi untuk narapidana kasus korupsi.

Berita Rekomendasi

"Ini lapas umum apalagi kemarin baru ditetapkan lapas yang bergerak di bidang industri percetakan. Jadi ke depan lapas ini akan bertambah warga binaan kasus tindak pidana umum, karena harus mengelola lapas industri," ujar Susy.

Susy mengatakan, pemindahan Anggoro itu hanya bersifat sementara. Ia menyebut Anggoro bisa dipindah lagi ke lapas lain setelah penyelidikan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenkum dan HAM selesai.

"Pak menteri memerintahkan agar betul-betul diperiksa tentang kebenaran berita itu. Artinya kalau iya pegawai mana yang terlibat dan warga binaan yang bersalah akan ditindak tegas," ujar Susy.

Menkumham Kesulitan
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko.

Pemeriksaan itu terkait dugaan tiga narapidana kasus korupsi yang pelesiran ke luar penjara.


Namun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai sulit membuka kasus ini secara terang benderang.

"Ini pasti sulit. Yang memberi kan pasti tidak mau mengaku. Yang menerima juga tidak akan mau ngaku. Tapi lihat saja nanti," ujar Yasonna.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas