Narkoba Dikendalikan dari Dalam Lapas, Apa Tindakan Kemenkumham?
Narapidana dan warga binaan yang mengendalikan narkoba dari balik penjara juga terjadi di Kalimantan Timur. Bagaimana ini?
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tampaknya sia-sia saja penegakan hukum bandar, pengedar, karena mereka justru mengendalikan pengedaran narkoba dari rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Narapidana atau warga binaan yang pernag diciduk polisi atau Badan Narkotika Nasional, tetap leluasa mengendalikan peredaran narkotika juga terjadi di Kalimantan Timur.
Pertanyaan muncul dan diarahkan kemana saja peran Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini? Selama ini jawaban mereka klise: razia dadakan hingga memperketat barang bawaan pengunjung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kaltim, Agus Toyib, mengakui masih masuknya barang terlarang karena sumber daya manusia di rutan dan lapas kurang.
Kekurangan sipir atau petugas, kata Agus, membuat pengawasan terhadap narapidana dan pengunjung tidak berjalan maksimal. Ditambah membludaknya jumlah warga binaan yang ada.
"Kita sudah beberapa tahun menjalani moratorium, tidak ada penambahan jumlah pegawai di lingkup Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Agus, Rabu (8/2/2017).
Sayangnya, moratorium pegawai berbanding terbalik dengan membludaknya rutan atau lapas yang kebanjiran warga binaan baru.
Ia mencontohkan di Tarakan, dalam satu regu jaga hanya terdapat tiga petugas untuk menjaga dan mengawasi warga binaan kurang lebih mencapai 900 orang.
Dirinya kaget saat awal menjabat sebagai Kadiv Pemasyarakatan di Kaltim, dari 9000,an warga yang ditahan di lapas maupun rutan, terdapat sekitar 6000,an napi kasus narkoba.
Penertiban telepon seluler dan narkoba, maupun barang terlarang lainnya, menjadi pola kerja sehari-hari seluruh petugas yang ada di lapas dan rutan.
"Yang jelas, sanksi tegas akan kami berikan kepada petugas yang terbukti turut membantu massuknya barang terlarang ke dalam tahanan, berhentikan dan proses hukum," tutur dia.