Dahlan Iskan Ajukan Gugatan Prapradilan Atas Kasus Mobil Listrik, Ini Alasannya
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat gugatan peradilan sejak Jumat (10/2/2017)
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penetapan status sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi mobil listrik, membuat Dahlan Iskan tidak terima.
Mantan Menteri BUMN itu pun protes dan mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan tim penyidik Kejagung.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat gugatan peradilan sejak Jumat (10/2/2017).
Surat gugatan prapradilan sudah dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Alasan diajukannya surat gugatan praperadilan, lanjut Agus, karena penetapan status Dahlan Iskan sebagai tersangka atas kasus dugaan mobil listrik cuma beradasakan petikan surat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yakni atas terdakwa Dasep Ahmadi.
"Kami sudah memasukan dan mendaftarkan praperadilan. Nomor resgister surat peraperadilan nomor 17 di pengadilan Jakarta Selatan," sebut Agus Dwi Warsono yang ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (13/2/3017).
Agus mempermasalahkan Kejagung yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia menilai, penetapan status kliennya itu prematur.
"Salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum atas nama terdakwa Dasep Ahmadi belum diterima," terang Agus.
Karena sudah melayangakn surat praperadilan dan kondisi Dahlan saat ini sedang sakit, lanjut Agus, dirinya sudah meminta menghentikan proses penyidikan dan pemeriksaan untuk sementara waktu.
"Untuk sementara off dulu pemeriksaannya. Sambil menunggu proses praperadilan yang sedang berjalan, kemudian kondisi kesehatan Pak Dahlan saat ini sedang sakit,"
terang Agus. fat