Empat Pengedar Sabu Antarprovinsi Dibekuk Polisi yang Menyamar sebagai Pembeli
Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Inhil sukses dalam pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar provini melalui penyamaran.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Inhil sukses dalam pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar provini melalui penyamaran.
Empat orang lelaki dibekuk dengan barang bukti 75 gram narkoba sabu-sabu.
Keempatnya yakni HA alias PU (46) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, F alias A (43) dan AS (43) keduanya warga Kelurahan Tungkal Dua Kecamatan Tungkal Hilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, serta R (19) warga Sungai Ayam Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung mengkonfirmasi, pengungkapan dilakukan di kamar salah satu wisma di Tembilahan, Minggu (12/2/2017) sore.
Dikatakan Dolifar usaha polisi cukup sabar untuk bisa meringkus para tersangka berikut dengan barang bukti sabu-sabu.
Berawal dari informasi bisnis narkoba yang dijalankan tersangka HA.
Dari informasi tersebut Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan memancing tersangka keluar dari persembunyiannya dengan barang bukti sabu-sabu.
Pada Sabtu (11/2/2017) polisi sudah menjalin komunikasi dengan tersangka HA.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tersangka HA tidak memberikan respon.
Polisi tidak mau menyerah dan terus mengupayakan agar tersangka membuka komunikasi.
Barulah pada Sabtu (11/2/2017) tersangka HA menghubungi polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Lewat komunikasi tersebut selanjutnya dilakukan transaksi narkoba.
Polisi menawarkan uang Rp 115 juta untuk bisa mendapatkan narkoba sesuai dengan paket sabu-sabu seberat 100 gram.