Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Kota Yogyakarta, PPK Tolak Permintaan Saksi Paslon Nomor 1 untuk Buka Kotak Suara

Alasan PKK yakni untuk membuka kotak suara tidak bisa langsung begitu saja, tetapi harus melalui proses.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Tris Jumali

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Mergangsan menolak permintaan oleh empat saksi pasangan calon nomor urut 1 untuk membuka semua surat suara, Jumat (17/2/2017).

Alasan PKK yakni untuk membuka kotak suara tidak bisa langsung begitu saja, tetapi harus melalui proses.

"Pembukaan surat suara ini ada tahap-tahapnya. Kalau memang angka-angkanya sudah betul kita tidak perlu membuka surat suara, tetapi dalam hal ada kekeliruan angka, kita mundurnya ke plano," kata Sigit Wisnu, ketua PPK Mergangsan.

Karena penolakan itu, empat saksi tersebut memutuskan keluar dan tidak mengikuti rekapitulasi perolehan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kelurahan tingkat Kecamatan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta 2017.

Pihak Kepolisian dalam pengamanannya mengerahkan pasukan gabungan dari Brimob, Polresta, Linmas, serta anggota berbaju bebas untuk mengantisipasi adanya percikan-percikan keributan.

"Kita di-backup satu peleton Brimob, satu peleton Polresta, Linmas dari Pemkot, serta anggota berbaju preman, jumlahnya kurang lebih 75 personel pasukan gabungan dengan anggota kita sendiri," ujar Kompol Bambang Murdo Priyono.(*)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas