Ditangkap Polisi, Ibu Mertua dan Menantu Ini Kepergok Lakukan Perbuatan Dosa
Petugas Polres Jombang membekuk Eni Mufarokhah (47) dan menantunya, Bambang Pujiono (25)
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang membekuk Eni Mufarokhah (47) dan menantunya, Bambang Pujiono (25), keduanya warga Dusun/Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno.
Keduanya ketahuan mencuri telepon seluler (ponsel) di konter Diana Phone, milik Bagus Dendi Purnomo (42) di Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo Kecamatan Jombang.
Mufarokhah sehari-hari pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Bagus Dendi Purnomo.
Kasus pencurian terungkap karena karena saat melakukan aksinya, tersangka Eni sempat terekam CCTV (circuit closed television) milik konter.
“Dalam rekaman, tampak Eni mengambil sejumlah ponsel," kata Kasubbaghumas Polres Jomban Iptu Subadar, Rabu (22/2/2017).
Sedangkan Bambang Pujiono, sambung Subadar, bertugas menjual barang-barang curiannya.
"Dari keduanya kami menyita barang bukti lain dua tas wanita merek Bonia, dua dompet merek Bonia, sebuah ponsel merek Samsung dan uang tunai Rp 200.000,” terang Subadar, Rabu (22/2/2017).
Dijelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah ponsel merek Lenovo dari konternya, Jumat (17/2/2017) lalu.
Kemudian, korban memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman itulah diketahui pelaku pencurian adalah pembantunya bernama Eni.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Jombang Kota, Senin (20/2/2017).
Berbekal rekaman CCTV itu, polisi kemudian menangkap Eni hari itu juga.
Dalam pemeriksaan polisi, Eni mengakui mencuri ponsel di konter juragannya itu sebanyak lima kali.
“Caranya, ponsel curian disembunyikan di balik pakaian. Kemudian diserahkan ke tersangka Bambang. Dari sini polisi berhasil membekuk Bambang di rumahnya. Bambang dalam pemeriksaan mengaku bertugas menjual ponsel curian,” papar Subadar.
Tersangka Eni dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sedangkan Bambang dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.