Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggaran Cair, Bupati Ongkosi Kunjungan Kerja Anggota DPRD Tanggamus

Bupati Tanggamus pernah mengongkosi anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2016.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Anggaran Cair, Bupati Ongkosi Kunjungan Kerja Anggota DPRD Tanggamus
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan (tengah) menjalani sidang perdana perkara gratifikasi terkait pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (13/3/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan, memberikan uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai disahkannya Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/3/2017), terungkap, pada 3 November 2016 Bambang menandatangani kesepakatan dengan DPRD perihal pengesahan KUA-PPAS 2016.

Dua hari setelah pengesahan tersebut atau 5 November 2016, Bambang memanggil Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tanggamus Bayu Mahardika ke rumahnya.

Baca: Berikut Anggota Dewan Penerima Uang Pelicin Terkait RAPBD Tanggamus 2016

Di sana Bambang memberikan uang Rp 125 juta ke Bayu untuk dibagikan kepada anggota DPRD yang sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Jakarta dan Bandung.

Tiap-tiap anggota DPRD Tanggamus mendapat Rp 2 juta, ketua fraksi Rp 4 juta, pimpinan Rp 5 juta dan semua anggota fraksi PDI Perjuangan mendapat Rp 4 juta.

BERITA TERKAIT

Bayu membagikan uang tersebut kepada anggota DPRD Tanggamus Komisi I, Komisi II dan Komisi IV di Hotel Jayakarta, Hotel Spark dan Hotel Mercure, Jakarta.

Sedangkan untuk anggota Komisi IV yang melakukan kunjungan kerja ke Bandung, Bayu membagikan uangnya di kantor DPRD Tanggamus pada 9 November 2016.

Jaksa mendakwa Bambang pasal berlapis, dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan kedua pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas