Lusiana Bawakan Salib untuk Suami di Lapas Nusakambangan, Isinya Mengejutkan
Lusiana tak berhenti menangis sambil memalingkan mukanya yang tertutup topeng, mencoba mukanya tak jadi bidikan kamera wartawan.
Editor: Y Gustaman
Dari kamar Heru, petugas mendapati handphone beserta dua sim card. Pembesuk beserta barang bukti akhirnya diserahkan ke Polres Cilacap setelah diperiksa petugas Lapas.
"Hasil temuan itu kemudian dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Cilacap dan Kepala BNN Kabupaten Cilacap," kata Agus.
Sat narkoba lantas melakukan penyidikan ke Lapas Narkotika guna pengembangan lebih lanjut. Menurut pengakuan Heru, barang tersebut milik narapidana lain, Reno. Penyidik akhirnya memeriksa Reno.
"Tapi Reno ditanya juga bukan milik dia. Ini masih dikembangkan terus barang itu dari siapa melalui siapa dan untuk siapa," ucap dia.
Kabag Ops Polres Cilacap Kompol Faisal Perdana mengatakan, berdasarkan hasil tes urine Lusiana positif narkoba, sementara Heru Purnomo dinyatakan negatif.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki jaringan peredaran narkotika yang terkait. Ada indikasi kuat, barang terlarang itu akan diedarkan oleh pelaku.
"Karena jumlahnya banyak, jadi indikasinya akan diedarkan," kata dia.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 KUHP tentang transaksi narkotika di atas 5 gram dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.