Presiden Joko Widodo Bubarkan Lembaga Ini, Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Mengeluh
Pengusaha korban lumpur Lapindo menduga pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) bernuansa politis.
Editor: Willem Jonata
Dijelaskan, untuk warga tersisa 829 berkas yang belum dibayar dengan nilai Rp 193 miliar. Selain itu, ada juga 270 berkas berupa fasum/fasos, baik aset pemkab maupun perorangan dengan nilai Rp 478 miliar.
"Terakhir 59 berkas tanah wakaf yang belum lunas dengan nilai Rp 74 miliar," tandas Hengky.
Untuk golongan pengusaha, sebagian sudah ada yang dibayar berupa uang muka. Data di BPLS sama dengan data GPKLL, yaitu 30 pengusaha.
Permasalahan belum jelasnya ganti rugi para pengusaha ini karena belum ada titik temu nilai ganti rugi antara MLJ dengan pengusaha tersebut, karena skema pembayarannya bukan cash&carry seperti warga biasa, melainkan bussines to bussines.
Nilai kerugian kalangan pengusaha yang dimiliki BPLS hanya sekitar Rp 700 miliar, berbeda dengan yang diestimasi GPKLL, yaitu Rp 800 miliar.
Kendati banyak persoalan yang belum tuntas terkait ganti rugi, Hengky menyatakan pihaknya masih tetap bekerja sebagaimana biasanya. Hengky menerangkan, Perpres pembubaran itu akan aktif satu tahun mendatang, karena masih harus menunggu transisi pembubaran.
Bahkan, pihaknya masih melakukan pengawasan lumpur yang masih mengeluarkan sekitar 40.000 meter kubik lumpur panas per detiknya. Pihaknya pun tetap mengerjakan pembuatan aliran air di atas tanggul untuk pencegahan banjir Jalan Porong.
"Memang sudah bubar, namun selama satu tahun ke depan kami akan berupaya menyelesaikan masalah yang bisa kami selesaikan sembari menunggu masa transisi ini," ucapnya.(*)