Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepekan Berkenalan di Facebook, Pelaku Pacari dan 3 Kali Gauli Korban yang Berusia 15 Tahun

pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, seorang pria pengangguran berusia 20 tahun ditangkap polisi

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Sepekan Berkenalan di Facebook, Pelaku Pacari dan 3 Kali Gauli Korban yang Berusia 15 Tahun
surya/Sylvianita Widyawati
ILUSTRASI 

Mengetahui kejadian ini dan setelah tidak ada itikad baik dari tersangka, pihak keluarga korban kemudian melaporkan tersangka ke Mapolresta Pontianak.

"Tersangka melakukan persetubuhan dengan mengiming-imingi kepada korban akan dinikahi oleh tersangka, namun setelah itu tidak ada tindaklanjutnya. Sehingga dari pihak kelurga korban melaporkan kejadian ini," terangnya.

Tersangka Iky, merupakan pria yang tak memiliki pekerjaan tetap. Kepada petugas, Ia mengaku bertempat tinggal di Jalan Ampera, Pontianak Kota.

"Tersangka sudah tidak sekolah lagi, atas nama Aky alias Iky, sedangkan korban masih dibawah umur, masih 15 tahun dan tidak sekolah," papar Kasat Reskrim.

Didampingi keluarganya, tersangka Iky kemudian memenuhi surat panggilan dari Polresta Pontianak, dengan datang ke Mapolresta Pontianak, untuk memberikan keterangan.

"Tersangka datang sendiri dengan didampingi pihak keluarganya pada tanggal 19 Maret 2017. Tidak sempat melarikan diri, tersangka datang sendiri," ujar Andi Yul.

Kasat Reskrim menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui adanya dugaan korban lain. Pihaknya baru menerima satu laporan kepolisian dari korban.

BERITA REKOMENDASI

"Korban-korban lain sampai saat ini belum ada, baru ada satu orang dari pihak korban dan akan kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut."

"Kemudian untuk dugaan korban hamil, ini belum kami ketahui, saat ini kami baru melakukan pemeriksaan visum," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka Iky akan dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada wartawan, tersangka Iky (20) mengakui berpacaran dengan korban, setelah sekitar sepekan berkenalan dengan korban melalui jejaring sosial Facebook.

"Saya menganggur, tinggal di Pal Enam, dia umurnya 15 tahun. Saya pacaran dengan dia sudah tiga bulan, berkenalannya di Facebook. Kenal di Facebook waktu itu kurang lebih satu minggu," ungkapnya.


Setelah menjalin hubungan pacaran dengan korban, tersangka dan korban kemudian kerap bertemu, namun menurut tersangka pertemuannya dengan korban tak setiap hari.

"Setelah itu ketemuan, kurang lebih sebulan ketemuannya sesekali, ndak tiap hari. Paling saya ajak jalan-jalan ke rumah saya," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas