Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Kilogram Sabu-sabu dan 8.000 Butir Pil Ekstasi Gagal Dibawa ke Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Jumat (24/3/2017).

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Satu Kilogram Sabu-sabu dan 8.000 Butir Pil Ekstasi Gagal Dibawa ke Jakarta
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Jumat (24/3/2017) dini hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 1.000 gram atau satu kilogram sabu-sabu dan lebih kurang 8.000 pil ekstasi.

Informasi yang diterima Tribun Pekanbaru, pengungkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur, Desa Sikijang, Kabupaten Pelalawan.

Empat orang diamankan masing-masing yakni, AYN alias Yosi (27) warga Pesangrahan, Jakarta Selatan, R alias Dani (23) warga Tangerang Selatan, Banten, ES alias Elsa (perempuan 22 tahun) warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan serta FQS alias Pipit (perempuan 24 tahun) warga Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Tribun Pekanbaru menyebutkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di wilayah Pekanbaru, Selasa (22/3/2017).

Tersangka dan Barang Bukti Sabu_1
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan pada hari Kamis (23/3/2017).

BERITA TERKAIT

Baca: Belum Ada Tersangka Pengunggah Video Penggerebekan Remaja Mesum di Mal

Tim Ditresnarkoba Polda Riau selanjutnya membuntuti target hingga ke Jalan Lintas Timur.

Tepatnya di Desa Sikijang, Pelalawan polisi menghentikan mobil yang membawa empat orang tersangka.

Bekerjasama dengan Polsek Sikijang, akhirnya tersangka berhasil diringkus dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Riau, AKBP Juang menambahkan, mobil tersangka akan mengarah ke Jakarta.

"Jadi di perjalanan langsung diberhentikan. Saat ini semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Riau," ujar Juang.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan menurut Juang, yakni kurang lebih 1.000 gram diduga narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik warna hitam, kurang lebih 8.000 butir diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri dari dua bungkus ekstasi warna biru dan tiga bungkus ekstasi warna cokelat.

Kemudian ung tunai sebesar Rp 3 juta, satu unit handphone, satu kotak susu warna biru, dompet dan mobil jenis Avanza.

"Jadi upaya pengungkapan kejahatan narkoba juga harus menjadi perhatian bersama. Karena narkoba musuh bersama, jadi semua elemen masyarakat harus berperan aktif," kata Juang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas