Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terhitung 1 April Jembatan Cisomang Bisa Dilalui Semua Jenis Kendaraan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memastikan jembatan Cisomang di KM 100 Tol Purbaleunyi sudah bisa dilalui semua kendaraan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Terhitung 1 April Jembatan Cisomang Bisa Dilalui Semua Jenis Kendaraan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto aerial Jembatan Cisomang di Ruas Tol Purbaleunyi, Jawa Barat, Minggu (25/12/2016). Pengerjaan perbaikan Jembatan Cisomang terus dikebut usai mengalami pergeseran pada Jumat (23/12/2016) lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memastikan jembatan Cisomang di KM 100 Tol Purbaleunyi sudah bisa dilalui semua kendaraan.

"Terhitung Sabtu (1/4/2017) pukul 00.00 WIB jembatan Cisomang dapat dilalui semua golongan kendaran dengan beban gandar maksimum 10 ton dan beban kendaraan maksimum 45 ton untuk 5 gandar atau golongan V," ujar Menteri PUPR Basuki Hadi Mulyono di jembatan Cisomang, Senin (27/3/2017).

Kementerian PUPR akan berkoordinasi dengan Korlantas Mabes Polri, Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah untuk pembukaan lalu lintas pada 1 April diawali dengan sosialisasi 28-31 Maret.

Jembatan Cisomang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan terhitung Sabtu (1/4/2017) pukul 00.00 WIB, jembatan Cisomang dapat dilalui oleh semua golongan kendaran. Foto diambil pada Senin (27/3/2017). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

"Monitoring secara continue terhadap struktur tanah dan lereng sungai dan pondasi jembatan serta melaksanakan penyempurnaan pekerjan permanen hingga lalu lintas dapat beroperasi normal, selambat-lambatnya 30 September," ujar dia.

Selain itu, Kementerian PUPR sudah menyiapkan metoda efektif untuk menyaring atau menyeleksi kendaraan nongolongan I dengan muatan berlebih

"Kita sudah menyiapkan standar operasional prosedur bila mana sesudah pembukan lalu lintas jika terjadi hal-hal yang dianggap membahayakan keselamatan publik," kata dia.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas